Batam (ANTARA) - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam waktu sepekan melakukan penegakan hukum tindak pidana peredaran gelap narkoba dengan menangkap tujuh orang pelaku.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni di Batam, Sabtu, mengatakan penangkapan ketujuh tersangka merupakan hasil pendalaman dari penangkapan pertama di tahun 2026.
“Tersangka pertama yang kami tangkap berinisial CC pada 16 Januari, dari tangan pelaku diamankan 12 bungkus sabu seberat 4,57 gram,” kata Ruslaeni.
Dari penangkapan CC di kawasan Batu Aji, penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap dua pelaku pengedar lainnya di kawasan Sagulung.
Kedua tersangka berinisial AR dan WP, ditangkap Senin (19/1), dan diamankan barang bukti sabu seberat 16,03 gram.
Selang satu hari, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi, yakni FI, FA dan RY pada Selasa (20/1). Dari tangan pelaku disita barang bukti 35 butir ekstasi serta sabu seberat 14,1 gram dan 9,29 gram.
Kemudian, Selasa (22/1), Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menangkap satu orang tersangka berinisial EF di kawasan Lubuk Baja. Dari tangan tersangka diamankan 17 butir ekstasi.
“Untuk tersangka EF ini mengaku mendapatkan barang (narkotika-red) dari pelaku berinisial A, saat ini masih buron,” kata Ruslaeni.
Saat ini ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri untuk mengungkap jaringannya.
Menurut Ruslaeni, para tersangka menggunakan modus sistem putus guna menyulitkan petugas melacak jaringannya.
“Karena menggunakan sistem putus. Namun, kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan dan pelaku di atasnya,” kata Ruslaeni.

Komentar