Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur menangkap dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook "Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro" yang menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat, yang mana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Disisi lain...
 


Sepuluh orang diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, terkait dengan kasus pesta sesama jenis yang digerebek di sebuah vila kawasan wisata Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 10 saksi itu untuk mendalami peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.

"Pemeriksaan masih terus berlanjut," kata AKP Teguh di Cibinong, Kamis (26/6).

Empat orang yang diperiksa, kata dia, merupakan panitia acara.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa kegiatan serupa sudah dua kali digelar oleh panitia, termasuk di luar Kabupaten Bogor.

Meski demikian, Kasatreskrim AKP Teguh menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.

"Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Megamendung, Kabupaten Bogor, menggerebek sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah vila kawasan wisata Puncak, Kecamatan Megamendung, Minggu (22/6) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 75 pria yang diduga mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga: Polisi: Tersangka dan korban mutilasi di Bogor merupakan pasangan gay

 


Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025