KPK panggil mantan ketua DPRD Lamongan

id KPK,Korupsi,Kabupaten Lamongan,Ketua DPRD Kabupaten Lamongan,korupsi lamongan

KPK panggil mantan ketua DPRD Lamongan

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik KPK hari ini memanggil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan 2014-2018, Kaharudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

"Hari ini bertempat di Polrestabes Surabaya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi H. Kaharudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2014-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Beberapa saksi yang hari ini turut dipanggil KPK yakni mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014-2019 Saim, ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021 Yoyon Sudiono, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, dan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah.

Kemudian Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan Nanik Purwati.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Moch Sukiman, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Moch Wahyudi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan 2019-sekarang Suyatmoko.

KPK pada Jumat (15/9/2023) mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil ketua DPRD Lamongan 2014-2018 Kaharudin

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE