Batam (ANTARA Kepri) - Izin ribuan taksi di Batam, Kepulauan Riau, terancam dicabut bila hingga November 2013 tidak segera berbenah.
"Sanksi terberat adalah pencabutan izin dan itu dilakukan setelah bulan kelima," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri di Batam, Selasa.
Pemerintah memberikan waktu kepada ribuan taksi untuk berbenah selama setahun, sejak November 2012.
Kepala Dinas mengatakan, pembenahan yang harus dilakukan terdiri dari aspek administrasi perusahaan, pelayanan dan teknis.
Sejak puluhan tahun yang lalu di Batam, taksi beroperasi layaknya oplet, mengangkut lebih dari satu penumpang dengan tujuan berbeda-beda.
Taksi di Batam tidak memberikan pelayanan yang nyaman dan aman kepada penumpang sehingga perlu pembenahan.
Padahal, menurut Kepala Dinas UU tentang kendaraan umum memberikan definisi yang jelas untuk taksi. Dan taksi harus kendaraan umum yang memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pelanggan.
Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan Muspida, bila taksi tidak bebenah pada bulan ke empat setelah Kelompok Kerja Pembenahan Taksi dibentuk, maka izinnya akan dibekukan. Dan pada bulan kelima akan dicabut.
Pembenahan dilakukan agar taksi yang beroperasi sesuai dengan standar UU.
Taksi, tidak bisa lagi berdiri sendiri, melainkan harus milik badan usaha.
"Taksi punya sendiri bisa, tapi dia harus tergabung dalam perusahaan taksi, di mana dia menjadi pekerjanya," kata kepala dinas.
Sebagai badan usaha, perusahaan taksi harus memiliki akta pendirian dan terdaftar.
Perusahaan taksi juga harus memiliki kantor dan laporan keuangan yang jelas.
Secara teknis, taksi harus memiliki tulisan "taksi" dengan lampu yang menyala kala tidak ada penumpang.
"Taksi harus terus berjalan. Tidak ada pangkalan dan bukan 'ngetem', seperti yang kini ada di Batam," kata dia.
Ia mengatakan saat ini terdapat 20 perusahaan angkutan umum di Batam, empat di antaranya berbentuk PT, tiga CV dan 13 koperasi.
Pemerintah, kata dia, pernah mencabut 26 izin taksi karena tidak memberikan pelayanan yang baik pada 2011. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Izin Ribuan Taksi Batam Terancam Dicabut
Selasa, 20 November 2012 20:08 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri beri penyuluhan tertib berlalu lintas kepada para sopir taksi
14 February 2025 10:11 WIB, 2025
Polda Metro Jaya tangkap sopir taksi yang lecehkan wanita disabilitas di Jakarta
18 July 2024 15:39 WIB, 2024
Bandara Hang Nadim Batam tambah kerja sama dengan penyedia taksi daring
07 July 2023 18:14 WIB, 2023
Polisi tangkap pelaku pembunuhan sopir taksi daring di saluran irigasi
02 August 2022 18:43 WIB, 2022