Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak betis sebelah kanan kedua pemuda yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring.
"Kedua tersangka yakni F (30) dan DP (23) kami tangkap di wilayah Kota Depok pada Jumat, (17/11) namun saat hendak ditangkap keduanya malah melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga kami harus mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan cara menembak betisnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu, (18/11).
Menurut Ari, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai mobil Daihatsu Xenia yang diparkir sembarangan di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa, (7/11).
Setelah dilihat ternyata terdapat seorang pria dalam kondiai meninggal dengan mulut ditutup lakban. Polisi yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari beberapa saksi.
Berdasarkan autopsi terhadap jasad korban, terungkap kematiannya tidak normal. Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini.
Kemudian polisi mengungkap identitas korban merupakan sopir taksi.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin, (6/11) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke kursi penumpang.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas. Setelah itu keduanya lalu melarikan diri.
"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, namun karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," kata dia
Ari mengatakan kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut.
Berita Terkait
Penerimaan retribusi parkir Kota Batam capai Rp9,6 miliar
Kamis, 12 Desember 2024 16:43 Wib
Bakamla kolaborasi gelar Makan Bergizi Gratis di SDN Batam
Kamis, 12 Desember 2024 15:04 Wib
Kajari Batam musnahkan barang bukti tindak pidana dari 167 perkara
Rabu, 11 Desember 2024 19:15 Wib
KPK jadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 12:31 Wib
Prabowo dijadwalkan resmikan Jalan Layang Madukoro
Rabu, 11 Desember 2024 10:12 Wib
Pidsus Kejari Batam selamatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar
Rabu, 11 Desember 2024 8:27 Wib
Ruas jalan di Kota Batam akan diremajakan
Rabu, 11 Desember 2024 7:23 Wib
1.238 kendaraan di Kota Batam terdaftar parkir berlangganan
Rabu, 11 Desember 2024 5:23 Wib
Komentar