Jakarta (ANTARA) - Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat.
Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.
Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.
Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.
Ribuan warga Pati pada Rabu (13/8) menggelar unjuk rasa di alun-alun Kota Pati. Luapan aspirasi masyarakat berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna, pada Rabu (13/8), menyepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri atas 15 orang anggota untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
“MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.
Baca selanjutnya
Presiden sayangkan situasi di Pati...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto menyayangkan situasi di Kabupaten Pati yang sempat ricuh akibat kemarahan massa aksi terhadap Bupati Pati Sudewo yang dinilai arogan.
Pras, begitu sapaan populernya, menjelaskan Presiden Prabowo masih memonitor dinamika yang berkembang terutama setelah kebijakan Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan hingga 250 persen diprotes masyarakat, dan akhirnya kenaikan itu pun dibatalkan.
"Ya tentunya kalau Beliau ya menyayangkan," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, saat ditanya respons Presiden Prabowo mengenai aksi protes massa di Pati.
Terkait sikap Sudewo yang dinilai banyak warganya arogan, Pras menyebut pemerintah pusat berkali-kali mengingatkan pejabat-pejabat negara, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus menyadari pentingnya untuk berhati-hati dalam menyampaikan segala sesuatu.
"Apalagi menyampaikan sebuah kebijakan-kebijakan yang itu akan berdampak kepada masyarakat," sambung Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyebut dirinya menghormati unjuk rasa yang digelar oleh seratusan ribu warga di depan Kantor Bupati Pati. Walaupun demikian, Pras meminta seluruh pihak menahan diri, terutama setelah aksi massa berujung ricuh hingga ada mobil yang dibakar, dan Bupati Sudewo dilempar sandal oleh sejumlah demonstran.
"Tentu yang pertama-tama kali selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi, kemudian saya juga memonitor terus, berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah. Semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo Hadi.
Seratusan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memenuhi jalanan di depan Kantor Bupati Pati, Pati, Jawa Tengah, Rabu, untuk berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur.
Aksi itu kemudian berujung ricuh terutama saat Bupati Sudewo muncul di tengah-tengah massa dan hendak mendengarkan aspirasi demonstran.
Akan tetapi, kehadiran Sudewo kemudian memicu kemarahan publik terlihat dari aksi lemparan sandal dan botol plastik air minum kemasan ke arah Sudewo. Kepolisian kemudian membubarkan aksi unjuk rasa tersebut, dan menangkap 11 demonstran yang diyakini berlaku sebagai provokator.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Bupati bisa diberhentikan karena kebijakan tak libatkan rakyat