Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui Komisi I menginisiasi segera dibahasnya rancangan peraturan daerah mengenai transparansi dan akuntabilitas publik agar tercipta pemerintahan yang bersih serta terwujud perbaikan dalam sistem pemerintahan.
       
"Mau tidak mau, pemerintah daerah harus mulai menerapkan transparansi di segala bidang atau dalam setiap kegiatan, meski saat ini Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) belum siap," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syarifuddin Aluan di Tanjungpinang, Senin.
       
Syarifuddin Aluan mengatakan, ketidaksiapan pemerintah daerah mungkin karena sistem dalam pemerintahan itu belum siap untuk tidak koruptif.
       
"Jika tidak dilakukan kapan lagi pemerintahan mau bersih? Komisi Informasi Publik (KIP) juga harus berperan dalam keterbukaan itu," ujarnya.
       
Menurut dia, ke depan harus ada upaya untuk membangun jaringan sistem informasi, sehingga masyarakat bisa mengetahui informasi yang dibutuhkan.
       
Saat ini, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah mulai mengkaji rancangan peraturan daerah tersebut terutama dalam penyusunan naskah akademik, untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan transparansi dan akuntabilitas.
       
"DPRD berharap Ranperda tersebut bisa selesai pada 2013," kata politisi PPP yang biasa disapa dengan nama Aluan.
       
Penyusunan Ranperda itu menurut dia juga sesuai dengan pakta integritas zona bebas korupsi yang sudah ditandatangani Pemprov Kepri.
       
"Namun, sangat disesalkan dalam program kegiatan yang diusulkan inspektorat daerah mengenai pakta integritas dan bebas zona korupsi tidak terakomodasi dalam APBD 2013," ujar Aluan.
        
Menurut dia, anggaran untuk kegiatan tersebut tidak besar, namun tidak bisa dilaksanakan berdasarkan pagu anggaran yang diusulkan oleh Bappeda Kepri.
       
"Harapan kami, setelah ada hasil evaluasi APBD 2013, diharapkan diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah untuk pembenahan transparansi publik seperti yang dilakukan Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi)," kata Aluan.(*)

Editor: Dedi