Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 dengan memberikan kesempatan wajib pajak mendapatkan hadiah umrah dan paket wisata.
"Kami mengajak seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk mendapatkan kesempatan tersebut," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Sabtu.
Melalui Gebyar PKB 2025, kata dia, setiap wajib pajak yang melunasi PKB mulai 1 Januari hingga 30 Oktober 2025 berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket umrah bagi Muslim atau paket wisata bagi non-Muslim.
Selain itu, kendaraan yang jatuh tempo pajak antara 31 Oktober hingga 31 Desember 2025 juga tetap mendapat kesempatan yang sama jika melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2025.
Ia mengajak seluruh masyarakat setempat taat membayar PKB karena pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban, melainkan wujud kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.
"Mari kita bersama-sama taat pajak dan raih hadiahnya, serta wujudkan Kepri yang semakin maju, sejahtera, dan bermartabat," ujar dia.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah mengatakan wajib pajak yang ingin mendaftar program Gebyar PKB 2025 mengisi formulir secara daring atau luring.
Pendaftaran secara daring, bisa dilakukan warga sesuai alamat domisili tempat tinggal masing-masing. Bagi warga Kota Batam mengakses link https://tinyurl.com/kotabatamkepri, Kota Tanjungpinang (https://tinyurl.com/kotatanjungpinangkepri), Kabupaten Karimun (https://tinyurl.com/kabupatenkarimunkepri), Kabupaten Bintan (https://tinyurl.com/kabupatenbintankepri), Kabupaten Lingga (https://tinyurl.com/kabupatenlinggakepri), Kabupaten Natuna (https://tinyurl.com/kabupatennatunakepri), dan Kabupaten Kepulauan Anambas (https://tinyurl.com/kabupatenanambaskepri).
"Untuk formulir offline dapat diperoleh di kantor samsat terdekat, dengan melampirkan Bagi melampirkan fotokopi KTP, STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," ujarnya.
Ia mengatakan pengundian pemenang Gebyar PKB dilaksanakan 31 Oktober 2025 secara langsung di Channel Youtube Resmi Bapenda Kepri @bapendakepri dan live Instagram(@bapendakepri).
"Satu wajib pajak hanya mendapatkan satu kesempatan hadiah. Pegawai Bapenda dan keluarga dilarang ikut serta" demikian Abdullah.