Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) pendidikan sebesar Rp4,8 miliar guna meningkatkan fasilitas sekolah di daerah tersebut.

Wakil Bupati Natuna Jarmin di Natuna, Selasa (2/9), mengatakan berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna, terdapat empat proyek pendidikan yang saat ini dalam proses dan sudah di lelang pembangunannya. 

Tender tersebut, menurut dia, meliputi lanjutan pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Ranai Darat di Kecamatan Bunguran Timur, revitalisasi ruang kelas SDN 007 Selaut, pembangunan ruang kelas baru TK Negeri 1 Bunguran Timur Laut, serta pembangunan ruang kelas baru TK Negeri 2 Bunguran Timur Laut.

Dari empat kegiatan tersebut, ia mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri Ranai Darat masih dalam tahap penunjukan penyedia barang/jasa, pembangunan ruang kelas baru TK Negeri 1 dan TK Negeri 2 Bunguran Timur Laut dalam tahap pengumuman pascakualifikasi, sedangkan revitalisasi ruang kelas SDN 007 Selaut sudah memasuki tahapan penandatanganan kontrak.

"Kegiatan-kegiatan itu bisa di lihat di LPSE Kabupaten Natuna," katanya.

Total anggaran yang dialokasikan untuk keempat proyek pendidikan itu diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.

DAU pendidikan, menurut dia, ditetapkan penggunaannya secara khusus untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas layanan serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) di bidang pendidikan.

“Selain fokus untuk membayar utang, ada juga anggaran yang digunakan bagi pembangunan sekolah melalui DAU pendidikan. Anggaran ini memang diperuntukkan khusus bagi sektor pendidikan,” ujar dia.

DAU merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan sekaligus membantu pembiayaan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan di daerah, katanya, menjelaskan. 

Lebih lanjut Jarmin mengatakan pembangunan di Natuna saat ini sebagian besar menggunakan anggaran khusus seperti DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“DAK sifatnya lebih ketat, bahkan bisa dikenakan sanksi apabila tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan," ujar dia. 

 


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025