Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan, Rabu.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Adapun sidang berjalan secara tertutup.

Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.

Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9).

Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

 

Baca selanjutnya
Kompolnas ungkap....

 


 Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan ada potensi unsur pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.

Dalam penanganan unsur pidana, dia menyarankan agar nantinya penyelidik melihat konstruksi peristiwa secara utuh.

“Jadi, tidak sepotong peristiwa penabrakannya, tapi kenapa dia bisa sampai di titik itu. Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan begitu, korban akan mendapatkan keadilan dan masyarakat akan mendapatkan informasi tentang peristiwa ini secara keseluruhan.

Untuk menunjang itu semua, Anam menyarankan agar kesaksian tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus tabrakan ini dimasukkan dalam penyelidikan serta mendalami barang-barang yang diamankan dan bukti rekaman CCTV.

“Saya kira nanti kalau ada rekaman CCTV dan sebagainya, mohon kiranya masyarakat juga bisa membantu. Minimal membantu korban, membantu kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Diketahui, para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Baca selanjutnya
Pelanggaran HAM...

 


 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang sopir ojek online (ojol)  pada Kamis (28/8).

“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa.

Terkait detail pelanggaran HAM tersebut, Saurlin belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

“Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.

Adapun pada hari ini, dilaksanakan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol. Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir.

Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.

Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki.

Dia pun memastikan bahwa Komnas HAM akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana.

“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.

Saat ini, sambung dia, Komnas HAM tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan fakta yang utuh dan keseluruhan rekaman CCTV untuk mengetahui susunan peristiwa.

“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Diketahui, para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polri gelar sidang etik Kompol K soal kasus rantis tabrak ojol

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026