Polda Kepri gelar sidang etik oknum polisi diduga aniaya calon istri

id sidang KKEP Polri, polda kepri, propam polda kepri,polsek sagulung, kota batam, polisi aniaya perempuan, brigadir YAAS

Polda Kepri gelar sidang etik oknum polisi diduga aniaya calon istri

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto. ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyidangkan pelanggaran etik Polri terhadap terduga pelanggar Brigadir YAAS, oknum anggota Polsek Sagulung atas dugaan penganiayaan dan hubungan di luar pernikahan dengan calon istri berinisial FM.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri itu digelar di ruang sidang KKEP Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Kepri, Kamis, dihadiri korban FM sebagai saksi pelapor.

“Kamis pagi ini sidang etiknya dilaksanakan, komisi kode etik sudah dibentuk dipimpin oleh perwira menengah dari Polda Kepri,” kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam.

Eddwi mengatakan undangan pemberitahuan sidang KKEP terhadap Brigadir YAAS telah disampaikan kepada korban atau saksi pelapor melalui penasihat hukumnya.

Dari hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri, kata Eddwi, Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar etik Polri. Dia juga sempat menjalankan penempatan khusus (patsus) setelah laporan dilayangkan oleh FM.

Selain melanggar kode etik, Brigadir YAAS juga dilaporkan secara pidana oleh korban FM, dan saat ini laporan polisi masih berproses di Ditreksrimum Polda Kepri.

Tim penasihat hukum FM mengapresiasi ketegasan Polda Kepri dalam memberikan keadilan bagi kliennya.

Ferry Hulu, selaku penasihat hukum korban menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sidang etik Brigadir YAAS.

“Harapan kami, semoga proses kode etik berjalan baik dan klien kami mendapat kepastian hukum. Apa yang dirasakan klien kami secara mental sebagai perempuan tertekan atas tindakan yang dilakukan pelaku (Brigadir YAAS),” kata Ferry.

Sementara itu, FM mengaku sudah siap mental bertemu dengan Brigadir YAAS di ruang persidangan KKEP Polda Kepri. Meski sejak kasus ini bergulir, dirinya sudah tidak ada hubungan lagi dengan pria yang pernah berjanji untuk menikah.

FM menyebut dirinya menjalin hubungan dengan Brigadir YAAS karena dijanjikan pernikahan, diyakinkan dengan telah bertemu kedua orang tua pihak perempuan dan sepakat akan melangsungkan pernikahan.

Perempuan 28 tahun itu mengorbankan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan, untuk mengikuti Brigadir YAAS untuk melaksanakan pernikahan secara kedinasan.

Selama menjalin hubungan, FM mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual, hingga dia hamil. Pada bulan Juli 2025, FM mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya.

Dia mengaku selama hamil mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Brigadir YAAS, seperti kakinya ditendang, kuku dicabut hingga berdarah, dipiting dan didorong berkali-kali sampai jatuh ke lantai.

FM berharap kasusnya diproses secara transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun baik itu internal kepolisian.

“Karena saya bukan korban pertama. Setelah saya laporkan tiga laporan ke Polda Kepri, diketahui dan dikonfirmasi bahwasanya benar pelaku pernah dilaporkan dengan kasus yang sama oleh perempuan lain,” ujar FM.

Perempuan berdarah Batak itu tidak ingin ada korban lain setelah dirinya, hal itu yang memberanikannya untuk melaporkan ke Polda Kepri.

“(Laporan) ini jadi pengingat bahwa tidak ada satu aparat yang kebal hukum. Saya mau keadilan, saya tidak bisa terima intervensi dari manapun baik itu dari internal kepolisian,” katanya.

“Di sini saya berbicara bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk mencari keadilan untuk diri saya. Saya mau negara hadir dan melindungi korban terlebih ketika pelakunya adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat,” sambung FM.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE