Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri

id propam polda kepri, polisi aniaya perempuan, brigadir yaas, komis etik polri, kota batam, kepri

Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri

Kabidpropram Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Hakim Komisi Kode Etim Profesi (KKEP) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS karena melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istri.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa.

Sidang putusan etik terhadap Brigadir YAAS digelar Selasa (23/12) pagi di ruang Sidang KKEP Polda Kepri, dihadiri FM (28), calon istri yang menjadi korban penganiayaan itu.

Eddwi mengatakan Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut dia, perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadi YAAS adalah melakukan tindak asusila sehingga mengakibatkan FM hamil dan tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindak kekerasan.

Baca juga: Wagub Kepri serahkan bantuan penanganan bencana di Aceh senilai Rp1,353 miliar

Fakta persidangan KKEP menyatakan Brigadi YAAS terbukti menjalin asmara dengan FM dan melakukan perbuatan asusila berupa hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah, sehingga bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.

"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," kata Eddwi.

Setelah putusan dibacakan, Brigadi YAAS menyatakan banding atas putusan tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan bandingnya kepada Komisi Banding KKEP.

"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," kata Eddwi.

Secara terpisah, korban FM berterima kasih kepada Polda Kepri terutama Propam Polda Kepri yang telah memberikan keadilan kepada dirinya.

Dia berhadap dua laporan polisi terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses ke pengadilan.

"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juta, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," kata FM.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri jatuhkan sanksi PTDH oknum anggota aniaya calon istri

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE