Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pilot project atau proyek percontohan program rehabilitasi anak-anak pecandu narkoba, karena penanganannya dilakukan secara khusus.

"Penanganan rehab pecandu narkoba untuk anak berbeda dengan orang dewasa," kata Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kepri Lisa Mardiyanti di Tanjungpinang, Selasa.

Lisa menyebut per April 2025, ada tiga orang anak di bawah usia 17 tahun yang direhabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kepri di Kota Batam. Mereka tercatat masih duduk sebagai siswa sekolah menengah atas.

"Ketiganya murni menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu, kemudian dikenakan hukuman menjalani rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku. Tapi, kalau anak terlibat jaringan narkoba, pasti dihukum penjara," ujarnya.

Lisa menjelaskan BNN Kepri memiliki inovasi dalam menangani anak-anak pecandu narkoba tersebut. Selain menjalani rehabilitasi, anak-anak tersebut tetap bisa bersekolah pada pagi hari, lalu kembali lagi ke loka rehabilitasi setelah pulang sekolah guna menjalan rawat inap.

Baca juga: Irwasum Polri beri pembekalan tentang pelaksanaan tugas jajaran Polda Kepri

Hal itu, menurut dia, sejalan dengan kebijakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Dalam perda itu disebutkan bahwa sekolah dilarang memberhentikan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Lisa mengatakan BNN Kepri juga memiliki program remaja teman sebaya yang akan menemani anak-anak pecandu narkoba saat rehabilitasi, sehingga mereka tidak merasa terisolasi atau diasingkan.

Dengan demikian, kata dia, hak-hak anak bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses penyembuhan dari pengaruh narkoba.

"Melalui intervensi program BNN ini, mudah-mudahan membangkitkan mental anak sembuh dari pengaruh narkoba," ucap dia.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri bagikan bansos ke keluarga tahanan

Baca juga: UPTD PPA terima 4 laporan perdagangan anak di Batam sepanjang 2025


Pewarta : Ogen
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025