Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai transformasi dalam beberapa bulan terakhir dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola, serta mempercepat terwujudnya KPBPB Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Hal ini disampaikan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda, Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10).
Amsakar dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis menjelaskan sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, mengarahkan untuk fokus pada langkah-langkah strategis yang harus segera diwujudkan.
Langkah ini dimulai dengan penguatan perubahan tata kelola kelembagaan, dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Perubahan tata kelola ini sangat penting, dan diharapkan BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menyediakan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Amsakar.
Menurutnya dengan adanya perubahan tata kelola ini, BP Batam semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan transformasi organisasi.
"Sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur," ujar dia.
Selanjutnya, BP Batam melakukan transformasi pelayanan lahan yang kini sudah lebih cepat, sederhana, dan transparan dengan menyempurnakan Land Management System (LMS).
Proses perizinan dapat dilaksanakan sepenuhnya digital, dan informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.
Perubahan ini, merupakan komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, dan akuntabel.
Baca juga: Pemkot: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Batam mulai berjalan
"Sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non produktif, agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam," kata dia.
Amsakar menambahkan pelayanan lahan di BP Batam tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi, tetapi juga diperkuat dengan pemutakhiran regulasi.
BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, yang diselaraskan dengan perkembangan kondisi BP Batam dan tata kelola kawasan terkini.
Kata Amsakarc perka ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyempurnakan mekanisme pelayanan, serta mendukung penerapan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
"Dengan pemutakhiran tersebut, BP Batam memastikan bahwa pelayanan lahan yang telah ditransformasi melalui LMS memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat di KPBPB Batam," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade menyampaikan pihaknya mendukung penuh BP Batam dalam melakukan transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan di Batam.
Disamping itu, Komisi VI DPR RI juga mendukung penuh penerapan sistem LMS BP Batam sebagai bentuk transformasi pelayanan lahan yang transparan, akuntabel dan berbasis sistem,
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, dan memberikan kami optimisme. Bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan mendapat hasil yang diharapkan," ujarnya.
Baca juga: Program MBG Batam layani 376 satuan pendidikan dan ribuan penerima