Batam (ANTARA) - Polda Kepri mengungkap peran ketujuh tersangka korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan dana BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30,6 miliar.

Ketujuh tersangka yakni AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/BP Batam); IMA selaku kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), PT Indonesia Timur Raya (ITR) sebagai KSO; tersangka IMS selaku komisari PT ITR; tersangka ASA selaku Dirut PT MUS; AHA selaku Dirut PT DRB; tersangka IRS selaku Dirut PT Terasis Erojaya (TOJ) dan NVU selaku bagian dari penyedia PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.

“Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Polda Kepri, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai bulan Mei 2024. Kemudian gelar perkara tanggal 18 Februari 2025 dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora di Batam, Kamis.

Baca juga: Gubernur Kepri bahas soal tarif dengan ratusan driver online Batam

Pada Rabu (1/10), Polda Kepri telah menetapkan ketujuh terlapor sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Kepri.

Beberapa modus operandi yang dilakukan ketujuh tersangka dalam perkara ini. Yakni, tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia dan selaku Kepala Cabang PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak karena di dalam laporan pekerjaan dilakukan mark up volume dan membuat laporan fiktif volume (pengerukan dan pasangan batu kosong).

Kemudian tersangka IMS (Komisaris PT ITR) sebagai penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak namun terhadap uang pekerjaan dikelola dan dikendalikan oleh TSK IMS yang mana ditemukan uang sebagian untuk kepentingan pribadi.

Tersangka ASA (Dirut PT MUS), dan tersangka AH (Dirut PT DRB) adalah selaku penyedia KSO tidak melaksanakan pekerjaan hanya menerima fee dari tersangka IMS sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak atau kurang lebih 1,01 miliar.

Selanjutnya, tersangka AMU selaku PPK tidak mengendalikan kontrak/ pekerjaan sehingga penyedia melakukan mark-up volume pekerjaan dan volume fiktif.

Baca juga: Pemprov Kepri bidik pasar wisatawan nusantara asal Jawa Timur

“Dan PPK tidak melakukan adendum terhadap pergantian alat dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Lalu tersangka IRS selaku konsultan perencana memberikan data rahasia kepada calon penyedia PT MUS KSO (tersangka IMS) melalui tersangka NVU dan atas hal itu menerima imbalan uang dari tersangka IMS sebesar Rp500 juta.

Terakhir tersangka NVU, menggunakan data yang diberikan oleh konsultan perencanaan untuk mengikuti lelang pekerjaan revitalisasi dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar Batam dan menerima uang dari tersangka IMS sebesar Rp1 miliar.

“Intinya mark up pekerjaan. Yang mereka kerjakan tidak sesuai di kontrak, sehingga para tersangka meminta pembayaran dari hasil pekerjaan yang dilaporkan, padahal yang dilaporkan tidak sesuai kenyataan,” kata Silvester.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 146 saksi, termasuk saksi ahli, dan BPK RI. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada April 2025.

Menurut perwira menengah Polri itu, penyidik tidak menemukan bukti petunjuk keterlibatan Muhammad Rudi dalam kasus tersebut.

"Kalau untuk diperiksa pernah. Tapi kalau untuk keterlibatan belum bisa kami pastikan. Karena memang tidak ada, belum tidak temukan menyangkut ke beliau (Rudi-red), karena ini masih ada dalam tahap PPK dan penyedianya," ujarnya.

Proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar menggunakan dana BLU BP Batam tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp75,5 miliar. Dengan masa kontrak 390 hari kalender (11 Oktober 2021 sampai 14 November 2022).

Baca juga:
Bulog Batam salurkan sebanyak 453 ton beras SPHP hingga September 2025

BP Batam lakukan transformasi upaya wujudkan ekonomi berdaya saing


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025