Batam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah mempersiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang akan diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam rapat paripurna di Batam, Rabu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, M. Putra Pratama Jaya mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan Ketua DPRD Kota Batam melalui Surat Nomor 136/170/IX/2025 tertanggal 8 September 2025, telah menyampaikan usulan Ranperda prakarsa atau inisiatif DPRD kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Melalui surat tersebut, setiap anggota DPRD diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan usulan Ranperda inisiatif yang akan dibahas dan diprioritaskan dalam Propemperda Tahun 2026.
“Langkah ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota DPRD dapat berperan aktif dalam mengajukan, menyusun, membahas, dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda yang nantinya menjadi prioritas pembentukan Perda Kota Batam Tahun 2026,” kata Putra.
Fungsi pembentukan Perda sendiri merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada lembaga DPRD, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, dasar hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: P3K bisa jadi PNS, begini penjelasan Baleg DPR RI
Dalam prosesnya, Bapemperda DPRD Kota Batam berperan penting dalam mengoordinasikan, merancang, serta memantapkan konsepsi dari usulan Ranperda inisiatif.
“Melalui peran tersebut, Bapemperda diharapkan dapat menjadi wadah yang menyalurkan ide dan gagasan para anggota dewan agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Setelah dilakukan rapat koordinasi oleh Bapemperda, maka untuk Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2026 yakni sebanyak delapan usulan, terdiri dari enam luncuran tahun 2025 dan dua usulan baru.
Adapun dua usulan baru yaitu terkait Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dan Kampung Tua.
Kemudian delapan usulan luncuran tahun 2025 yaitu Perubahan Atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR); Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam; Rencana Induk Kepariwisataan Daerah; Bantuan Hukum Bagi Masyarakat; Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi; dan Penanggulangan HIV/AIDS.
DPRD Batam menegaskan, pembentukan Perda harus dilakukan secara terarah, holistik, dan sesuai pedoman yang baku agar setiap produk hukum daerah mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan kebutuhan hukum masyarakat secara tepat.
Baca juga: BC perketat pengawasan cegah masuknya durian ilegal Malaysia