Batam (ANTARA) - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau tengah melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejati Kepri.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara atau P-19 dari Kejaksaan Tinggi Kepri pekan lalu.
“Yang sudah dikembalikan dengan petunjuk, saat ini kami sedang melengkapinya,” kata Silvester.
Dia mengatakan berkas pelimpahan tahap I dilimpahkan pada pekan ketiga Oktober, setelah diteliti oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Kepri dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil.
“Ya (belum lengkap) terkait formil dan materiil. Salah satunya soal pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Senada, Kasubdit II Tipikor Ditrekrimsus Polda Kepri AKBP Gokma Uliete Sitompul mengatakan penyidik tengah menindaklanjuti petunjuk dari jaksa tersebut, seperti meminta keterangan tambahan dan memperkuat bukti dokumen yang diminta.
Menurut Gokma, penyidik tengah berupaya secepat mungkin melengkapi perbaikan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar bisa dilimpahkan kembali.
“Kalau sudah lengkap sesuai petunjuk jaksa, segera kami kirim kembali berkas ke jaksa untuk diteliti ulang,” kata Gokma.
Terpisah, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri Aji Satrio Prakoso mengatakan telah mengembalikan berkas perkara pekan lalu karena belum lengkap secara formil dan materil untuk kebutuhan pembuktian.
Menurut Aji, pihaknya memberikan petunjuk kepada penyidik untuk meminta keterangan tambahan dari para saksi dan tersangka.
Selain itu, jaksa juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp30,6 miliar.
“Kami mengutamakan untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan memburu aset-aset tersangka,” kata Aji.
Dari informasi yang diperoleh, kata dia, beberapa aset para tersangka ada di Papua, karena perusahaannya berasal dari provinsi paling Timur Indonesia.
“Katanya asetnya banyak di Papau. Belum tau berupa apa, kan perusahaannya dari Papua. Kami-pun tidak tau tersebar di mana saja asetnya, karena mereka (penyidik) masih melakukan pelacakan,” ujar Aji.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/BP Batam); IMA selaku kuasa KSO PT Marinda Utama Karya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), PT Indonesia Timur Raya (ITR) sebagai KSO; tersangka IMS selaku komisari PT ITR; tersangka ASA selaku Dirut PT MUS; AHA selaku Dirut PT DRB; tersangka IRS selaku Dirut PT Terasis Erojaya (TOJ) dan NVU selaku bagian dari penyedia PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.
Berdasarkan hasil penyidikan pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan dana BLU Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2021-2023 senilai Rp75.5 miliar
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar menggunakan dana BLU BP Batam tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp75,5 miliar. Dengan masa kontrak 390 hari kalender (11 Oktober 2021 sampai 14 Noevember 2022).
Para tersangka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi ‘mark-up’ proyek pembangunan kolam dermaga utara yang menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun anggaran 2021 sampai 2023 senilai Rp75,56 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan, yakni tersangka IMA selaku penerima kuasa KSO dari penyedia, dan selaku kepada cabang PT MUS tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Saat ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp212 juta, uang dolar Singapura senilai 1.350 SING, emas perhiasan seberat 68,89 gram dan logam mulai seberat 86 gram, serta sejumlah dokumen terkait perkara.