Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menganggarkan Rp39,9 miliar pada tahun 2025 untuk membekali ribuan pekerja dengan keterampilan dan sertifikasi kompetensi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni menjelaskan bahwa terdapat program pelatihan dan sertifikasi serta bimbingan teknis (bimtek) dan sertifikasi.
“Untuk kegiatan bimtek dan sertifikasi sudah selesai dilaksanakan, sedangkan pelatihan dan sertifikasi masih ada yang belum. Kami targetkan semuanya rampung akhir November ini,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Rabu.
Nurul merinci, kegiatan bimtek dan sertifikasi diikuti oleh 1.396 peserta dengan total anggaran Rp14,01 miliar, sedangkan pelatihan dan sertifikasi diikuti oleh 2.449 peserta dengan total anggaran Rp25,94 miliar.
Sehingga keseluruhan dana yang dialokasikan untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja mencapai Rp39,95 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dana Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA/IMTA) yang sebagian besar dialokasikan kembali untuk peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
“Anggaran tahun ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, sesuai dengan peningkatan perolehan dana dari RPTKA. Sebanyak 70 persen dari retribusi tersebut memang wajib dialokasikan untuk kegiatan pelatihan dan bimtek sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam beri insentif 6.514 pengurus keagamaan
Menurut Nurul, kegiatan bimtek dan sertifikasi yang diselenggarakan Disnaker Batam memberikan banyak keuntungan bagi peserta.
Selain mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan sikap profesional, peserta juga memperoleh sertifikat kompetensi resmi dari lembaga nasional seperti Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) atau Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sertifikat kompetensi kini sudah menjadi syarat penting di dunia usaha dan industri. Sertifikasi ini menjadi bukti sah bahwa seseorang memiliki kemampuan sesuai bidang profesinya,” kata dia.
Ia menambahkan, setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu kegiatan pelatihan atau bimtek dalam satu tahun.
“Namun di tahun berikutnya tetap diperbolehkan kembali, mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi,” katanya.
Maka dari itu, Disnaker Batam tetap melakukan proses seleksi untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti sertifikasi tersebut di tiap gelombang.
Baca juga: Polda Kepri tangkap pelaku pengedar vape narkoba libatkan seorang oknum PNS Batam
Baca juga: 5.623 peserta didik madrasah Batam terima manfaat MBG