Batam (Antara Kepri) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menganggap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang menolak gugatan Apindo dan Kadin Kepri terkait Upah Minimum Kota Batam 2013 sangat politis.

"Kami menganggap putusan PTUN berbau politis. Bukan berbau lagi, tapi sangat politis. Lucu sekali," kata Ketua Apindo Kepri Cahaya di Batam, Rabu.

PTUN Tanjungpinang memutuskan tidak menerima gugatan Apindo dan Kadin Batam karena menganggap PTUN tidak berwenang mengadili SK Gubernur, bukan karena materi gugatan Apindo dan Kadin Batam.

"Kan lucu kalau begitu. Di mana-mana di Indonesia, yang memutuskan gugatan UMK itu PTUN, bukan pengadilan negeri," kata dia.

Apindo Kepri, kata dia bingung dengan putusan PTUN dan akan langsung berkoordinasi dengan Apindo pusat untuk langkah selanjutnya.

Ia mengatakan jika saja PTUN tidak mengabulkan gugatan Apindo dan Kadin Kepri karena materi yang diajukan, maka mungkin bisa diterima dengan argumentasi.

"Kenyataannya kalau kalah dengan alasan lain, bisa lah. Ini kan aneh," kata bos Arsikon Grup itu.

Selain itu, kata dia, jika PTUN merasa tidak berwenang mengadili SK Gubernur, seharusnya sejak awal dinyatakan, bukan pada waktu pembacaan putusan.

"Padahal sudah berkali-kali sidang. Kalau alasannya seperti itu meskinya dari awal," kata dia.

Bagi pengusaha, putusan PTUN Batam belum selesai, kata dia. Namun langkah selanjutnya masih akan dikonsultasikan ke Apindo Pusat.

Dalam sidang putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang menolak gugatan Apindo dan Kadin atas putusan Gubernur Kepulauan Riau yang menetapkan UMK Batam 2013 sebesar Rp2,04 juta.

Ribuan buruh Kota Batam ikut mengawal sidang putusan sengketa gugatan Upah Minimum Kota Batam oleh Apindo dan Kadin.       

Sidang tersebut digelar setelah pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau merasa keberatan dan menolak putusan Gubernur Kepulauan Riau yang menetapkan UMK Batam 2013 sebesar Rp2,04 juta naik sekitar Rp600 ribu dari 2012. (Antara)

Editor: Rusdianto