Dua koperasi desa merah putih resmi terbentuk di Natuna

id Koperasi desa merah putih,Natuna,Kepri,Kopdes,Akta notaris,Surat keputusan

Dua koperasi desa merah putih resmi terbentuk di Natuna

Proses pembentukan kopdes di Kecamatan Subi pada Senin (26/5/2025). ANTARA/HO-Pemkab Natuna

Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyebutkan sebanyak dua koperasi desa merah putih resmi terbentuk, menyusul terbitnya akta notaris dan surat keputusan (SK) pendiriannya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah Putra, saat dikonfirmasi dari Natuna, Kepri, Selasa, mengatakan dua desa tersebut adalah Sepempang dan Batu Gajah di Kecamatan Bunguran Timur.

Akta koperasi diterbitkan oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sementara SK dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Akan ada 12 kopdes (koperasi desa) lagi yang akan menerima akta dan SK," ucap dia.

Baca juga: Dinas Perikanan Batam salurkan bantuan 137 unit bioflok pada pembudidaya

Biaya pengurusan akta notaris dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau.

"Jika anggaran dari provinsi tidak mencukupi, maka akan difasilitasi melalui APBD kabupaten dan APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa)," katanya.

Menurut Marwan, batas akhir penerbitan akta dan SK adalah pada 30 Mei 2025, sedangkan batas akhir pembentukan koperasi ditetapkan pada 31 Mei 2025.

"Hingga Senin (26/5/2025), masih tersisa delapan desa dan tiga kelurahan yang belum membentuk koperasi, dari total 77 desa dan kelurahan yang ada," ujar dia.

Disperindagkopum gencar menyosialisasikan tentang kopdes kepada masyarakat, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan kopdes yang ditargetkan rampung pada 29 Mei, dengan Desa Kadur di Kecamatan Pulau Panjang sebagai penutup.

Baca juga: Polda Kepri perkuat sinergisitas jaga pintu masuk perbatasan

Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta peserta lainnya terhadap program Kopdes.

Sosialisasi dilakukan secara daring maupun luring, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia.

"Peserta sosialisasi meliputi perangkat desa, BPD, camat, unsur pimpinan kecamatan, tenaga ahli pendamping desa, disperindagkopum, DPMPD dan warga desa," ujar dia.

Menurut Marwan, proses sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan pembentukan koperasi, yang dilakukan melalui musyawarah desa dan dipimpin langsung oleh kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Natuna, lanjutnya, tidak terlibat langsung dalam pembentukan koperasi, melainkan hanya memfasilitasi prosesnya.

"Kami menargetkan selesai pada 29 Mei," ucap dia.

Baca juga:
Pemko Batam subsidi SPP siswa tak mampu yang masuk sekolah swasta

Disdik Batam tegaskan daya tampung satu kelas maksimal 40 siswa untuk SD

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE