Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan sebanyak 244.471 izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2025.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat dikonfirmasi di Batam, Kamis, menjelaskan izin tinggal WNA dibagi menjadi tiga kategori.

“Untuk Visa on Arrival (VoA) kami terbitkan 1.931 izin, untuk Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebanyak 225.633 izin dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 16.907,” katanya.

Selain penerbitan izin, Kantor Imigrasi Batam juga mencatat 178 penolakan terhadap permohonan izin tinggal kepada WNA selama tahun tersebut berjalan.

Dari sisi perlintasan, katanya, selama periode Januari hingga Oktober 2025 tercatat bahwa WNA yang masuk sebanyak 1.240.930 dan yang keluar sebanyak 1.240.387.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat yang masuk sebanyak 1.078.385 dan yang keluar sebanyak 1.057.595.

Baca juga: PLN Batam dan Polda Kepri amankan aset vital ketenagalistrikan

Kharisma menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara sistematis dan berlapis, meliputi pengawasan administratif, lapangan, berbasis teknologi, serta laporan dari masyarakat.

“Kami juga secara rutin melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, baik secara terbuka maupun tertutup,” katanya.

Adapun operasi gabungan bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, tambah dia.

Ia menambahkan, peningkatan dari jumlah WNA yang datang ke Batam pada 2024-2025 mendorong intensifikasi pengawasan oleh pihak Imigrasi Batam sendiri.

“Kondisi ini menuntut peningkatan intensitas pengawasan oleh pihak Imigrasi guna memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia beraktivitas sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar dia.

Baca juga: Punya dua radar baru, BMKG perkuat peringatan dini cuaca ekstrem di Kepri


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025