Batam (ANTARA) - PT PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mempererat kerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 tentang Pengamanan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum terhadap Aset PT PLN Batam.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Samsul Bahri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penyediaan listrik yang andal dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.

“Ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan yang terjaga. Ditpamobvit Polda Kepri merupakan mitra strategis PLN Batam dalam menjaga keamanan instalasi, mencegah gangguan, serta memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul Bahri dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis. 

Baca juga: Maybank salurkan pembiayaan syariah Rp1,1 T bagi PLN Batam

Kegiatan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kolaborasi pengamanan di seluruh aset dan instalasi kelistrikan strategis PLN Batam. 

Lebih lanjut, Samsul Bahri menegaskan bahwa pengamanan objek vital nasional bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral PLN Batam dalam menyediakan energi listrik yang aman dan berkelanjutan.

“Dengan dukungan penuh dari Polda Kepri, kami berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam,” tambahnya.

Ditpamobvit Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Polri dan PT PLN Batam. 

Baca juga: PLN Batam raih penghargaan dari Pemprov Kepri lindungi 3.000 pekerja

“Kerja sama pengamanan objek vital nasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara. Objek vital nasional adalah sarana strategis yang apabila terganggu akan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa penandatanganan Pedoman Kerja Teknis ini merupakan implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang juga mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, namun juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Harapan kami, PKT ini dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” tambahnya.

Penandatanganan PKT ini mempertegas komitmen bersama antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri dalam menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kepulauan Riau.

Baca juga:
Punya dua radar baru, BMKG perkuat peringatan dini cuaca ekstrem di Kepri

BP Batam dan Wamen Helvi perkuat daya saing UMKM Batam agar berorientasi ekspor


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025