Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditlantas Polda Kepri) menindak sebanyak 749 pelanggar lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2025 di wilayah tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama dikonfirmasi di Batam, Kamis, mengatakan 749 pelanggar lalu lintas itu ditindak menggunakan surat teguran dan tilang elektronik atau ETLE mobile.
"Untuk penindakan paling banyak menggunakan blanko teguran dan ETLE mobile,” kata Andhika.
Dia merincikan, pada hari pertama Operasi Zebra Seligi 2025 tanggal 17 November jajaran polantas di wilayah hukum Polda Kepri menindak 247 pelanggar lalu lintas.
Dari 247 pelanggaran tersebut, kata dia, sebanyak 23 pelanggaran menggunakan ETLE mobile, sisanya 224 menggunakan blanko teguran.
Kemudian di hari kedua Selasa (18/11), tercatat sebanyak 261 pelanggaran yang ditilang menggunakan ETLE mobile sebanyak 29 pelanggaran, tilang manual 28 pelanggaran, dan teguran 184 pelanggaran.
Kemudian Rabu (19/11), tercatat 241 pelanggaran, yang terdiri atas 29 pelanggaran ditindak menggunakan ETLE mobile, 28 pelanggaran tilang manual, dan 184 pelanggaran mendapat teguran.
Baca juga: Polres Natuna periksa bengkel dan imbau larangan jual knalpot brong
“Untuk yang mendominasi pelanggaran adalah kendaraan roda dua,” ujarnya.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua atau pemotor tersebut yakni tidak menggunakan helm, melawan arus dan pengendara di bawah umur.
Polda Kepri mengoptimalkan penggunaan ETLE dalam penegakan hukum selama Operasi Zebra Seligi 2025. Di seluruh wilayah Polda Kepri terdapat 28 unit ETLE mobile dan lima ETLE statis.
Operasi Zebra Seligi 2025 resmi digelar sejak Senin (17//11) sampai dengan 30 November 2025. Menyasar pelanggar di antaranya pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan dan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, kendaraan yang over dimensi/over loading (ODOL).
Baca juga: Polda Kepri musnahkan 5,5 kg narkoba hasil ungkap kasus selama bulan Oktober 2025