Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara menyatakan prihatin sebab ST selaku seniornya yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat pekan silam.

"Dia (ST) senior saya. Kami sangat prihatin atas kejadian itu. Ini peringatan bagi seluruh hakim untuk jujur," ungkap Prasetyo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.

Prasetyo menjabat sebagai Ketua PN Tanjungpinang menggantikan posisi ST. Namun, tanpa serah terima jabatan.

Hakim sebagai Pjs Ketua PN Tanjungpinang sebelum Prasetyo memegang jabatan itu adalah Antono Rusmono. 

"Saya tidak pernah ketemu dengan ST setelah dilantik sebagai Ketua PN Tanjungpinang, karena tidak dilakukan serah terima jabatan," ungkapnya

Ia mengatakan, penangkapan terhadap ST merupakan peringatan bagi seluruh hakim untuk bekerja secara profesional dan jujur. Perbuatan melanggar ketentuan pasti memiliki risiko, karena semua elemen masyarakat sama di mata hukum.

"Kasus ST merupakan peringatan bagi kami semua untuk bekerja secara hati-hati dan profesional," ujarnya.

Sementara tadi pagi puluhan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, menggelar syukuran di halaman PN Tanjungpinang atas ditangkapnya hakim ST.

"Kami bersyukur atas ditangkapnya hakim ST, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena doa kami dikabulkan oleh Yang Maha Kuasa," kata kuasa hukum mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan, Cholderia Sitinjak saat melakukan aksi unjuk rasa.

Hakim ST yang dimutasi dan dipromosi sebagai Wakil Ketua PN Bandung, Jawa Barat, ditangkap aparat KPK pada Jumat (23/3) atas dugaan menerima suap dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Cholderia mengatakan, sebanyak 327 orang mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan merasa teraniaya oleh keputusan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut karena menolak melakukan eksekusi yang dimenangi buruh terhadap PT Rotarindo Busana Bintan berdasarkan keputusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor 519k/Pdt-Sus/2009 tertanggal 26 Mei 2009.

"Seolah-olah ST tidak mengerti hukum, karena tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah 'inkracht' tersebut," kata Cholderia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024