PN Batam tunda sidang pemeriksaan saksi eks Satresnarkoba Barelang

id sidang narkoba, eks satresnarkoba barelang, satresnarkoba polresta barelang, pn batam, polisi jual narkoba

PN Batam tunda sidang pemeriksaan saksi eks Satresnarkoba Barelang

Sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dua terdakwa lainnya, membubarkan diri usai sidang ditunda oleh hakim pada Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menunda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana nerkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Berelang bersama sembilan orang anggotanya pekan depan.

Sidang awalnya dibuka oleh hakim anggota Dauglas Napitupulu, di ruang sidang utama PN Batam, Kamis, tanpa dihadiri Ketua Majelis Hakim Tiwi dan anggota hakim Andi Bayu.

“Baik, sidang dibuka. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim tengah tugas luar ada agenda di Mahkamah Agung,” kata Dauglas.

Sebelum menutup sidang, Hakim Dauglas menanyakan kepada jaksa penuntut umum dan para penasehat hukum terdakwa apakah ada mengajukan pertanyaan. Semua menjawab tidak ada.

Baca juga: Menko Airlangga lantik Amsakar Achmad jadi Kepala BP Batam

Hakim Dauglas lantas mengetuk palu dan menyatakan sidang ditunda satu minggu, dan kembali dibuka pada Kamis (27/2).

Sidang hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tim JPU Kejari Batam telah menghadirkan dua saksi dari Polda Kepri yang bertindak sebagai saksi polisi yang menangkap para terdakwa.

Sidang ini melibatkan 12 orang terdakwa, yakni 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang serta dua orang kurir, satu di antaranya pecatan dari kepolisian.

Keduabelas terdakwa, yakni mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, kemudian sembilan orang personelnya dari Subdit I, yakni Haris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoei, Ibnu Ma’ruf, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan dan Wan Rahmat.

Dua saksi dari sipil, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

“Kami sudah menghadirkan dua orang saksi dari Polda Kepri, dan keduanya dapat hari hari ini. Hanya sidang ditunda oleh majelis hakim karena ada berhalangan ada tugas di luar kota,” kata JPU yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca juga:

Penumpukan penumpang akibat Bus Trans Batam harus antre BBM

Penumpukan penumpang akibat Bus Trans Batam harus antre BBM

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE