Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau memastikan investasi tidak mengabaikan tenaga kerja lokal, seiring adanya aturan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan regulasi tersebut dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang merumuskan ketentuan teknis dan mekanisme pengawasan tenaga kerja asing (TKA).
“Pansus baru berjalan. Kita ikuti aturan dulu. Setelah perdanya selesai, tentu akan kita sampaikan secara terbuka,” ujar Kamaluddin di Batam, Senin.
Menurutnya, aturan itu menjadi penting mengingat Batam merupakan kawasan investasi yang terus berkembang.
Karena itu, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan memberikan ruang bagi investor untuk mempekerjakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan, namun tanpa mengesampingkan warga tempatan.
Baca juga: Disdik Kepri: 39 ribu siswa terima bantuan seragam gratis
“Ada kekhususan untuk investasi, tapi tidak boleh menyepelekan tenaga kerja lokal. Jangan sampai investasinya dari luar, tenaga kerjanya juga dari luar semua,” katanya.
DPRD menekankan pentingnya porsi yang jelas bagi tenaga kerja lokal dalam setiap kegiatan usaha di Batam.
“Orang Batam harus dilibatkan dan harus diberi porsi yang jelas,” kata dia.
Dengan begitu, Kamaluddin berharap aturan IMTA dapat menciptakan kepastian regulasi sekaligus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari investasi yang masuk juga dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Batam.
Baca juga: Menawarkan cita-cita ke anak Natuna dari geladak KRI Imam Bonjol