Batam (ANTARA) - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai mencatat bahwa hingga hari ini, sebanyak 91 calon haji telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler untuk pemberangkatan 1447 H/2026 M.
Kepala Kemenhaj dan Umrah Kota Batam Syahbudi mengatakan pelunasan ini dilakukan melalui bank penerima setoran (BPS) Bipih.
“Dari total 91 calon haji yang sudah melunasi, sebanyak 76 orang melakukan pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), 13 orang melalui Bank Muamalat, dan dua orang melalui Bank Riau Kepri Syariah (BRKS),” katanya saat dihubungi di Batam, Rabu.
Baca juga: Angkatan Laut AS perkuat kemitraan kawasan Indo-Pasifik di AUMX
Di Batam, jumlah jamaah calon haji yang masuk kuota keberangkatan tahun 2026 sebanyak 656 orang, termasuk 24 jamaah lanjut usia (lansia).
“Angka 656 ini masih sementara ya,” katanya menegaskan.
Sementara untuk tingkat Provinsi Kepulauan Riau, kuota yang ditetapkan sejumlah 1.085 jamaah.
Pelunasan Bipih Reguler tahap pertama berlangsung dari 24 November hingga 23 Desember 2025 setiap hari kerja, pukul 08.00-15.00 WIB.
Syahbudi menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi JCH dalam proses pelunasan.
Baca juga: DFSK Super Cab siap jadi armada andal bagi UMKM Batam lewat promo akhir tahun
“Satu, berstatus aktif atau sudah lunas pada tahun sebelumnya, berada pada urutan porsi 3700008491 hingga 3700020079 (kecuali prioritas lansia), berusia minimal 13 tahun pada 21 April 2026, memenuhi syarat istithaah kesehatan, serta terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata dia.
Selain itu, jamaah calon haji yang pernah berhaji hanya dapat melunasi apabila sudah melewati masa jeda minimal 18 tahun, dengan keberangkatan terakhir pada 1429 H/2008 M.
Syahbudi mengatakan bahwa Kemenhaj RI telah mengirimkan data kuota cadangan jamaah haji reguler kepada provinsi dan kabupaten/kota.
“Saat ini, kami tengah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan akurasi dan kelayakan jamaah yang akan mengisi kuota tersebut. Jamaah yang masuk ke dalam kategori cadangan akan dihubungi secara bertahap untuk melengkapi data,” katanya.
Ia menjelaskan, kuota cadangan akan digunakan apabila terdapat sisa kuota dari jamaah calon haji tahap I tidak melunasi biaya haji atau tidak memenuhi persyaratan keberangkatan.
“Nanti jamaah kuota cadangan akan masuk ke dalam tahap II, ini jika pengisian kuota haji tahap I tidak terpenuhi pada tanggal 23 Desember 2025,” tutupnya.
Baca juga:
Pemkab Natuna salurkan bantuan pupuk ke 17 kelompok tani di Batubi
Angkatan Laut AS dan ASEAN ikuti latihan AUMX di Batam