Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, masih memproses salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Kompol Satria Nanda dalam perkara penyisihan barang bukti sabu yang melibatkan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tahun 2024.
Salinan putusan atau petikan putusan kasasi ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Batam untuk melaksanakan eksekusi pidana seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda.
“Jadi salinan putusan kasasi itu belum turun, kan harus diinput dulu dari sana (MA), setelah salinan (putusan) turun baru bisa dilaksanakan eksekusi,” kata Humas PN Batam Vaviiennes Stuart Wattimena dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Dia menjelaskan dalam perkara ini ada 11 dari 12 terdakwa yang mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri. Salah satunya Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi bersama delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Yang tidak mengajukan kasasi adalah terdakwa Azis Martua Siregar.
Dari 11 terdakwa itu, kata dia, permohonan kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober. Hingga 9 Desember 2025, baru enam terdakwa yang putusan kasasinya sudah turun.
Ketujuh kasasi itu adalah milik Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi Gunawan, Alex Chandra, Arianto, Jaka Surya dan Fadillah yang diputus 20 tahun pidana.
Sedangkan Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi yang diputus seumur hidup belum turun salinan putusannya. Termasuk Wan Rahmat Kurniawan, Rahmadi juga belum turun salinan putusan kasasinya.
Wattimena mengatakan dalam waktu dekat salinan putusan terhadap para terdakwa segera dikirim kepada para pihak termasuk JPU Kejari Batam agar bisa dilaksanakan eksekusi.
“Saat ini masih proses administrasi, dalam waktu satu dua hari sudah bisa turun. Kemungkinan minggu-minggu ini sudah bisa dieksekusi,” katanya.
Dia menyebut putusan kasasi ini baru dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa menyatakan menerima putusan dan JPU sebagai eksekutor dapat melaksanakan eksekusi.
Menurut dia, upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh para terdakwa tidak akan menghambat pelaksanaan proses eksekusi.
“Artinya eksekusi dapat dilaksanakan walaupun nanti para terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang dimilikinya,” kata Wattimena.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan atau petikan putusan kasasi dari PN Batam untuk melaksanakan eksekusi terhadap Kompol Satria Nanda.
“Sampai sekarang masih masih menunggu salinan putusan tersebut karena dasar melaksanakan eksekusi adalah salinan putusan,” kata Priandi.
Kompol Satria Nanda berserta sembilan mantan anggota Subdit I Satresnarkoba Polresta Barelang dinyatakan bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu untuk dijual lagi untuk keperluan membayar sumber informasi pada tahun 2024.
Pada Juni 2025, Pengadilan Negeri Batam memvonis Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi beserta tiga orang lainnya pidana seumur hidup, sedangkan tujuh terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara.
Kejari Batam mengajukan banding, hingga Agustus 2025, Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi divonis pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri.
Atas putusan tersebut, 11 terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang sudah diputus pada 24 Oktober 2025 bahwa Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi divonis pidana seumur hidup, sedangkan sembilan orang lainnya pidana 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Batam masih proses salinan putusan kasasi Kompol Satria Nanda