Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMDdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan sebanyak 104.173 jiwa penduduk setempat telah mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital per 30 November 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas PMDdukcapil Kepri Abbas M. Zein di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan warga yang mengaktifkan IKD baru 6,36 persen dari total target sebanyak 1.637.014 jiwa warga Kepri yang sudah memiliki KTP elektronik.

Abbas menyebut target dari pemerintah pusat untuk aktivasi IKD di Kepri tahun ini sebesar 30 persen, namun realisasinya masih jauh dari target, sehingga akan dilanjutkan pada tahun 2026.

Dia menyampaikan beberapa kendala yang memicu masih rendahnya capaian IKD di Kepri, antara lain masyarakat terutama di perkampungan belum terlalu familiar dengan IKD tersebut.

Selain itu, ada pula warga yang trauma karena kerabat atau temannya menjadi korban penipuan pinjaman online, imbas sembarangan membagikan NIK KTP dengan dalih aktivasi IKD.

"Kendala lainnya ialah warga harus memiliki smartphone android tipe 8/iOS 11 ke atas, termasuk iPhone, serta terhubung dengan internet," ungkapnya.

Abbas mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi IKD kepada ASN hingga masyarakat awam.

Bahkan, Dinas PMDdukcapil beberapa kali melakukan jemput bola melayani langsung proses aktivasi IKD di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kepri serta instansi vertikal, seperti TNI, Kejaksaan, KPU hingga Bank Indonesia.

Baca juga: KPU Kepri coret 40.689 pemilih di PDPB semester II 2025

"Kami juga sempat menggandeng TNI masuk desa sekaligus melayani aktivasi IKD masyarakat di Kabupaten Bintan," ujarnya.

Abbas menambahkan aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota di Kepri. Syarat utama untuk mengaktifkan IKD ialah telah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan smartphone.

Dia menambahkan ada beberapa keuntungan aktivasi IKD atau KTP digital di smartphone, antara lain mempermudah layanan publik seperti perbankan sampai kesehatan, tanpa KTP fisik dan mengurangi kebutuhan fotokopi.

Kemudian, menyimpan berbagai dokumen kependudukan (KK, biodata, akta) dalam satu aplikasi.

Berikutnya mengamankan data dengan sistem autentikasi, mengurangi risiko kebocoran atau pemalsuan data. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjendukcapil) pun menjamin keamanan server IKD.

"Aktivasi IKD juga bertujuan agar penyaluran bantuan sosial betul-betul tepat sasaran melalui proses digitalisasi," demikian Abbas.

Baca juga: DKPP Batam gelar program Cabai Corner


Pewarta : Ogen
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025