Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan artis Erika Carlina telah mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman.

"Betul, sedang kami proses untuk 'restorative justice'," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Iskandarsyah menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh pihak pelapor pada Jumat (19/12).

Sebelumnya, Erika Carlina dan DJ Panda telah melakukan pertemuan beberapa kali di Polda Metro Jaya untuk membahas keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus dugaan pengancaman.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Erika Carlina cabut laporan terhadap DJ Panda

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025