REI: Warga Asing Bisa Manfaatkan Jaminan Fidusia
Kamis, 18 April 2013 21:11 WIB
Batam (Antara Kepri) - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan seharusnya warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia bisa memanfaatkan jaminan fidusia.
Di Batam, Kamis, ia meminta perbankan untuk mempertimbangkan pemberian KPR bagi warga asing yang ingin membeli rumah melalui jaminan fidusia, jika nanti kepemilikan rumah oleh asing diizinkan pemerintah.
"Perlu sosialisasi dengan perbankan apa bisa asing memakai KPR dengan sistem fidusia," kata dia.
Pemerintah kini tengah menggodok revisi PP No.41/1996 yang nantinya akan memberi peluang kepemilikan properti oleh asing.
Ia menyatakan industri pengembang harus mulai memikirkan strategi pengembangan pasar asing, seiring akan dibukanya kepemilikan rumah asing.
Menurut dia, dengan memberikan KPR dengan jaminan fidusia bagi warga asing, maka akan mendorong tenaga kerja asing di Indonesia untuk memiliki properti di Indonesia.
"Pembelian properti oleh asing akan menambah devisa negara," kata dia.
Sementara itu, perusahaan pengembang Batam kehilangan peluang merebut pasar properti warga negara Singapura untuk menanamkan investasi di kota itu karena terbentur peraturan.
"Warga Singapura akhirnya lebih memilih membeli properti di Johor," kata Ketua DPD REI Batam Djaja.
Ia mengatakan seharusnya Batam bisa merebut pasar Singapura setelah Negara Jiran itu memperketat pembelian properti.
Sayangnya, peluang merebut pasar dolar Singapura terhalang karena peraturan kepemilikan rumah.
Menurut dia, pasar properti Johor lebih menggiurkan dibanding Batam, sehingga warga Singapura lebih memilih membeli rumah dan apartemen di Malaysia.
"Kalau di Johor, lahan bisa dimiliki, kalau di kita, hak pakai saja ada batasan-batasan," kata Djaja.
Padahal, pangsa pasar properti Singapura sangat besar karena kedekatan wilayah antara Singapura dan Batam.
Batam memiliki potensi besar. REI mencatat sedikitnya terdapat 5.000 warga negara asing yang tinggal di Batam tapi belum memiliki tempat tinggal tetap.(Antara)
Editor: Dedi
Di Batam, Kamis, ia meminta perbankan untuk mempertimbangkan pemberian KPR bagi warga asing yang ingin membeli rumah melalui jaminan fidusia, jika nanti kepemilikan rumah oleh asing diizinkan pemerintah.
"Perlu sosialisasi dengan perbankan apa bisa asing memakai KPR dengan sistem fidusia," kata dia.
Pemerintah kini tengah menggodok revisi PP No.41/1996 yang nantinya akan memberi peluang kepemilikan properti oleh asing.
Ia menyatakan industri pengembang harus mulai memikirkan strategi pengembangan pasar asing, seiring akan dibukanya kepemilikan rumah asing.
Menurut dia, dengan memberikan KPR dengan jaminan fidusia bagi warga asing, maka akan mendorong tenaga kerja asing di Indonesia untuk memiliki properti di Indonesia.
"Pembelian properti oleh asing akan menambah devisa negara," kata dia.
Sementara itu, perusahaan pengembang Batam kehilangan peluang merebut pasar properti warga negara Singapura untuk menanamkan investasi di kota itu karena terbentur peraturan.
"Warga Singapura akhirnya lebih memilih membeli properti di Johor," kata Ketua DPD REI Batam Djaja.
Ia mengatakan seharusnya Batam bisa merebut pasar Singapura setelah Negara Jiran itu memperketat pembelian properti.
Sayangnya, peluang merebut pasar dolar Singapura terhalang karena peraturan kepemilikan rumah.
Menurut dia, pasar properti Johor lebih menggiurkan dibanding Batam, sehingga warga Singapura lebih memilih membeli rumah dan apartemen di Malaysia.
"Kalau di Johor, lahan bisa dimiliki, kalau di kita, hak pakai saja ada batasan-batasan," kata Djaja.
Padahal, pangsa pasar properti Singapura sangat besar karena kedekatan wilayah antara Singapura dan Batam.
Batam memiliki potensi besar. REI mencatat sedikitnya terdapat 5.000 warga negara asing yang tinggal di Batam tapi belum memiliki tempat tinggal tetap.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
REI Batam: Relaksasi BPHTB tingkatkan daya minat masyarakat beli properti
01 February 2025 15:30 WIB, 2025
Pemkot Batam raih penghargaan percepatan izin pembangunan perumahan dari REI
13 December 2022 19:03 WIB, 2022