Pemecatan Kepsek Cabul Tunggu Vonis Pengadilan
Senin, 22 April 2013 19:39 WIB
Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan belum akan memecat mantan kepala sekolah negeri yang diduga mencabuli 14 anak didiknya sampai ada vonis pengadilan.
"Tidak gampang memecat Pegawai Negeri Sipil, belum ada vonis hukumnya," kata Wali Kota usai meninjau pelaksanaan Ujian Nasional di Batam, Senin.
Sebanyak 14 siswa SMP Negeri 28 Batam melaporkan kepala sekolahnya berinisial H ke Polresta Barelang atas tuduhan pencabulan. Para siswi mengaku dicabuli di ruang kepala sekolah di sela-sela waktu belajar.
Pemerintah Kota Batam sudah menonaktifkan H dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan menempatkannya di Dinas Pendidikan. Aparat kepolisian juga menetapkan H sebagai tersangka pelaku pencabulan.
Meski begitu, Wali Kota meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan tetap pengadilan.
Pemkot, kata dia, mempercayakan pada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas sesuai dengan prosedur.
Ia berharap aparat kepolisn segera mengungkap kasus itu. "Saya harap cepat diproses, karena semakin lama, semakin resah masyarakat," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin mengatakan pemerintah tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
Persatuan Guru RI, kata dia, juga memberikan bantuan hukum kepada tersangka dengan menyiapkan pengacara.
"Dari PGRI juga siapkan pengacara," kata dia.
Menurut Muslim, tersangka baru beberapa bulan ditempatkan menjadi kepala sekolah SMP Negeri 28, sehingga belum terlalu banyak rekam jejaknya.
Sementara itu, kepada polisi, tersangka mengaku tidak berbuat cabul pada 14 anak didiknya.
Tersangka sempat meminum obat antinyamuk sehari setelah kasus itu terkuak di media massa. Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.(Antara)
Editor: Dedi
"Tidak gampang memecat Pegawai Negeri Sipil, belum ada vonis hukumnya," kata Wali Kota usai meninjau pelaksanaan Ujian Nasional di Batam, Senin.
Sebanyak 14 siswa SMP Negeri 28 Batam melaporkan kepala sekolahnya berinisial H ke Polresta Barelang atas tuduhan pencabulan. Para siswi mengaku dicabuli di ruang kepala sekolah di sela-sela waktu belajar.
Pemerintah Kota Batam sudah menonaktifkan H dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan menempatkannya di Dinas Pendidikan. Aparat kepolisian juga menetapkan H sebagai tersangka pelaku pencabulan.
Meski begitu, Wali Kota meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan tetap pengadilan.
Pemkot, kata dia, mempercayakan pada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas sesuai dengan prosedur.
Ia berharap aparat kepolisn segera mengungkap kasus itu. "Saya harap cepat diproses, karena semakin lama, semakin resah masyarakat," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin mengatakan pemerintah tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
Persatuan Guru RI, kata dia, juga memberikan bantuan hukum kepada tersangka dengan menyiapkan pengacara.
"Dari PGRI juga siapkan pengacara," kata dia.
Menurut Muslim, tersangka baru beberapa bulan ditempatkan menjadi kepala sekolah SMP Negeri 28, sehingga belum terlalu banyak rekam jejaknya.
Sementara itu, kepada polisi, tersangka mengaku tidak berbuat cabul pada 14 anak didiknya.
Tersangka sempat meminum obat antinyamuk sehari setelah kasus itu terkuak di media massa. Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemecatan dua prajurit TNI AD tembak tiga polisi di Lampung tunggu pengadilan
27 March 2025 10:49 WIB, 2025
Erick Thohir tegaskan tidak ada tekanan dari mafia bola dalam pemecatan STY
07 January 2025 7:59 WIB, 2025
Google pecat sebanyak 28 karyawan imbas protes hubungannya dengan Israel
18 April 2024 17:17 WIB, 2024
Budiman Sudjatmiko terima surat pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan
25 August 2023 6:26 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Taufik Hidayat didakwa dengan tiga dakwaan kumulatif dalam kasus penyekapan YTR
30 September 2026 14:32 WIB
Kemenimipas ungkap Fasilitas "apartemen" Lapas Cibinong tak tercatat sebagai barang milik negara
30 September 2026 13:17 WIB
MK tetapkan permohonan uji Pasal Santet ditarik kembali oleh para pemohon
30 September 2026 10:59 WIB
Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkum perkuat kerja sama bidang pelayanan hukum
30 September 2026 9:03 WIB