Pemecatan dua prajurit TNI AD tembak tiga polisi di Lampung tunggu pengadilan

id Tni ad, pemecatan, wahyu Yudhayana, tni tembak polisi, way kanan, lampung

Pemecatan dua prajurit TNI AD tembak tiga polisi di Lampung tunggu pengadilan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pemecatan terhadap dua orang prajurit TNI AD yang terlibat kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu hasil pengadilan.

Wahyu mengatakan pemecatan merupakan pidana tambahan dalam proses peradilan militer dan pidana tambahan juga akan diberikan sesuai dengan klasifikasi terkait kejahatan yang dilakukan.

"Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis.

Namun, secara umum, dia mengatakan tindakan yang dilakukan dua prajurit itu merupakan larangan yang sudah diwanti-wanti oleh pimpinan, mulai dari menghilangkan nyawa orang, melaksanakan kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata.

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat pemecatan itu akan menyertai menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," kata dia.

Menurut Wahyu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berulang kali menekankan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dengan bentuk apa

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, menekankan bahwa persoalan penembakan tiga anggota Polri oleh dua oknum personel TNI AD di Kabupaten Way Kanan bukanlah masalah antarinstitusi.

"Perlu kami tegaskan, ini permasalahan oknum tertentu yang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Kapolda Lampung saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa.

Dia mengatakan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, tentunya Polri khususnya jajaran Polda Lampung akan terus berkomitmen melakukan langkah-langkah antisipasi dan pengawasan yang efektif.

"Penguatan pengawasan kepada anggota agar mereka tidak membekingi kegiatan ilegal ini sangat perlu. Pengawasan dari pimpinan institusi, akan diperkuat," kata dia.

Helmy mengatakan bahwa pimpinan harus memiliki pemahaman lebih mendalam terhadap kondisi anak buahnya, baik terkait masalah pribadi, ekonomi, maupun pekerjaan.

"Jadi hubungan antara atasan dan bawahan ini harus terjalin dengan baik. Kemudian kami juga selalu memberikan pesan-pesan agar selalu menjaga nama baik dan marwah institusi, keluarga dan lain sebagainya dengan tidak melakukan kegiatan yang memang itu jelas melanggar hukum," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI AD: Pemecatan dua prajurit penembak polisi di Lampung tunggu pengadilan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE