Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG karena mangkir dari pekerjaan selama 70 hari kerja.
Pada sidang MKH di Jakarta, Rabu (5/9), hakim terlapor AGRG dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.
“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap, seperti dimaksud Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Hakim Agung Nurul Elmiyah selaku ketua sidang, sebagaimana keterangan diterima pada Kamis.
Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut. Padahal, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan, AGRG tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga oleh PT Medan pada Januari dan Februari 2022. Karena terlapor tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, maka permasalahan tersebut diajukan ke MKH.
Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH karena sudah diperiksa oleh dua ketua PT Medan yang berbeda, sehingga menganggap permasalahan sudah selesai. Selain itu, ia merasa ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
AGRG juga mengaku tidak masuk kerja karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang tinggal sendiri dan dalam kondisi sakit, serta pasca-perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Akan tetapi, ia mengakui tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke ketua PT Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PT Medan AGRG diberhentikan karena mangkir selama 70 hari kerja
Berita Terkait
DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kepri
Selasa, 29 Oktober 2024 10:07 Wib
MA belum terima adanya laporan resmi soal aliran suap kasasi Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 16:45 Wib
MA hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara
Rabu, 23 Oktober 2024 20:44 Wib
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:50 Wib
Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri
Selasa, 15 Oktober 2024 8:46 Wib
Wapres menegaskan pengabdian kepada negara tak boleh berhenti
Minggu, 13 Oktober 2024 17:37 Wib
Hakim PN Batam minta Polri tegas memberantas narkoba
Jumat, 4 Oktober 2024 10:25 Wib
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri tegaskan netralitas hakim di peradilan
Selasa, 1 Oktober 2024 8:50 Wib
Komentar