Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyebutkan realisasi penerimaan tiga jenis pajak daerah yakni Pajak Restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Kendaraan Motor berhasil melampaui target tahun 2025.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan dari target penerimaan semua jenis pajak daerah sebesar Rp1,95 triliun pada 2025, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,86 triliun.

“Capaian kita di 2025 berada di angka 95,54 persen. Awalnya kami optimistis di kisaran 93 persen, namun dalam perjalanan ekonomi Batam cukup baik sehingga realisasi bisa meningkat,” ujar Raja di Batam, Kamis.

Ia menyebutkan terdapat tiga jenis pajak daerah yang berhasil melampaui target tahun 2025.

Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terealisasi sebesar Rp541 miliar atau 108 persen dari target Rp495 miliar.

“Kedua, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencatat realisasi sekitar Rp160 miliar atau 130 persen dari target Rp121 miliar,” ujar dia.

Ketiga, lanjutnya, Pajak Makanan dan Minuman atau Pajak Restoran yang juga melampaui target yang mencapai Rp187 miliar dari target Rp172 miliar.

Baca juga: Batam salurkan bantuan Rp4,7 miliar untuk korban bencana di Sumetera Utara

“Jumlah wajib Pajak Restoran kita terus bertambah dan saat ini mendekati 1.600 wajib pajak. Ini hasil dari optimalisasi dan pendataan yang kami lakukan,” katanya.

Selain tiga jenis pajak tersebut, ia menyebutkan sejumlah jenis pajak lain turut memberikan dukungan terhadap kinerja penerimaan daerah.

Pajak Tenaga Listrik, misalnya, meski belum mencapai 100 persen target, menunjukkan tren peningkatan seiring berkembangnya kawasan bisnis baru, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa yang difokuskan menjadi kawasan pusat data.

Raja menambahkan pada 2026 Bapenda Batam menargetkan penerimaan pajak daerah menembus Rp2 triliun.

“Untuk tahun 2026, Bapenda Batam akan memperkuat pengawasan, pemeriksaan, serta pendataan dan pembaruan data wajib pajak. Kami sudah miliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jadi nanti harapannya kepatuhan wajib pajak itu terukur,” kata dia.



Baca juga: KJRI dan BP3MI dampingi pemulangan PMI bebas hukuman mati dari Malaysia


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026