Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 1.003 item komestik ilegal dari sebuah pusat perbelanjaan ternama di Batam dengan nilai mencapai Rp881,73 juta.

"Barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Semua barang kami sita untuk diteliti lebih lanjut kandungan di dalamnya," kata Kepala BPOM RI, Lucky S Slamet di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, Penyidik BPOM masih terus melakukan penelitian dan penyidikan terhadap barang-barang tersebut sebelum dimusnahkan bila terbukti mengandung barang berbahaya.

"Barang jumlahnya hingga dua truk belum dimusnahkan, masih akan diteliti lagi. Yang jelas tidak ada izin edar dari BPOM dan kemungkinan membahayakan bila digunakan," kata dia.

Lucky mengatakan, akan terus melakukan pengawasan dan razia terhadap barang-barang impor ilegal yang membahayakan bila digunakan terus-menerus oleh masyarakat.

"Kami minta masyarakat Batam lebih selektif memilih kosmetik di Batam. Karena sangat banyak kosmetik ilegal yang ditemukan di Batam," kata Lucky.

Selain melakukan razia, kata dia, BPOM sepanjang Januari-April 2013 telah memusnahkan barang ilegal berbagai jenis senilai Rp6,76 miliar pada tujuh tempat berbeda di Indonesia termasuk di Batam.

Ia mengatakan, razia dan pemusnahan barang ilegal dan berbahaya tersebut sebagai bentuk keseriusan BPOM bersama pihak terkait dalam memerangi barang-barang tidak mimiliki izin edar, ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.

"Kami masih akan terus melakukan razia pada daerah-daerah lain. Untuk mengurangi peredaran barang berbahaya tersebut," kata dia.

Lucky mengatakan, hingga saat ini barang yang dirazia rata-rata merupakan produk kosmetik dan obat tradisional impor dari China dan Amerika.

Ia mengatakan, wilayah perbatasan seperti sepanjang pantai timur Sumatera, Batam, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur merupakan titik-titk rawan penyelundupan barang-barang ilegal. (Antara)

Editor: Rusdianto