KPK sita beberapa aset dari rumah milik pihak terkait kasus kuota haji

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Penentuan Kuota Haji,Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji

KPK sita beberapa aset dari rumah milik pihak terkait kasus kuota haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat dan beberapa aset milik pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Penyitaan dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat, milik pihak terkait kasus tersebut.

“Dari penggeledahan rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, diamankan satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa aset,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa beberapa aset yang disita KPK dari pihak terkait tersebut meliputi aset properti.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus kuota haji, KPK geledah rumah pihak terkait di Depok-Jabar

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE