KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi PT PGN,Kasus Korupsi Jual Beli Gas

KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

“Penyitaan atas PT BIG (Banten Inti Gasindo) dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

Sementara itu, dia mengatakan penyitaan terhadap PT Banten Inti Gasindo yang merupakan bagian dari ISARGAS Group dilakukan karena perusahaan tersebut dijadikan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy.

Selain itu, penyitaan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut yang mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.

“Adapun diketahui bahwa aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” katanya melanjutkan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita pabrik dan 13 pipa gas di Cilegon terkait kasus jual beli gas

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE