Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Provinsi Kepulauan Riau mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah perbatasan itu memanfaatkan program sertifikasi halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko di Natuna, Senin, mengatakan sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pelaku usaha. Hal tersebut dipercaya memberikan dampak positif terhadap minat konsumen.

"Sertifikasi halal ini merupakan penguatan dalam menjalankan usaha. Produk yang telah mengantongi sertifikat halal akan memperluas akses pasar hingga ke luar Natuna," ucap dia.

Di Natuna sudah ada perpanjangan tangan BPJPH yakni Halal Center Mathla’ul Anwar Natuna. Bagi pelaku UMKM yang berminat mensertifikasi halal produknya bisa langsung ke lembaga tersebut.

Boy menambahkan pada Senin pagi dirinya menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di wilayah itu, yang telah menyelesaikan semua proses sertifikasi.

Baca juga: Kapolres Karimun: Kegiatan libur panjang Isra Mi'raj berlangsung aman

"Setiap bahan baku dari produk yang didaftarkan untuk disertifikasi akan diperiksa oleh tim dari Halal Center," kata dia.

Sementara Ketua Halal Center Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Fil Bahri mengatakan sebanyak 120 pelaku UMKM pada 2025 telah mengantongi sertifikat halal secara gratis.

Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam undang-undang dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan batas waktu penerapan penuh pada 18 Oktober 2026.

“Setiap produk, baik halal maupun non-halal, wajib memiliki legalitas yang jelas. Produk non-halal seperti yang mengandung babi tetap boleh beredar, tetapi statusnya harus tegas dan terdaftar. Yang tidak boleh beredar adalah produk yang tidak memiliki legalitas sama sekali,” kata dia.

Ia mencontohkan pelaku usaha yang merasa produknya halal namun belum memiliki sertifikat, seperti mi ayam, tetap harus mengurus regulasi halal agar produknya sah secara hukum.

Pada 2026, lanjut dia, Provinsi Kepulauan ditugaskan atau mendapatkan kuota program sertifikasi halal untuk 9.550 sertifikat.

“Semua gratis. Jadi kalau ada oknum pendamping halal yang meminta bayaran, tolong dilaporkan karena itu tidak benar,” ujar dia.



Baca juga: Tim SAR gabungan evakuasi jasad ABK yang jatuh dari kapal di Batam


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026