Program sertifikat halal di Natuna, BPJPH sasar 30 pelaku usaha

id Sertifikat halal,Natuna,Kepri,BPJPH,Wisata halal

Program sertifikat halal di Natuna, BPJPH sasar 30 pelaku usaha

Penyerahan sertifikat halal kepada pengusaha di Natuna, Kepri pada September 2025. ANTARA/HO-BPJPH

Natuna (ANTARA) - Program sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyasar sebanyak 30 pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Masyarakat (LP3HMA) Kabupaten Natuna, Rizky Fil Bahri, di Natuna, Jumat, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memproses 38 pelaku usaha yang diverifikasi oleh verifikator BPJPH untuk memperoleh sertifikat halal.

“Dari total 38 pelaku usaha yang diverifikasi, target kami tahun ini baru 30 pelaku usaha yang akan mendapatkan sertifikat halal,” ucap dia.

Ia menjelaskan, sejak program sertifikat halal gratis diluncurkan pada Januari 2025, sudah ada enam pelaku usaha di Natuna yang resmi mengantongi sertifikat halal. Program tersebut akan berlangsung hingga akhir Desember 2025.

Baca juga: Mendukbangga: Pulau Penyengat berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia

Menurut dia, pelaku usaha diuntungkan apabila memanfaatkan program sertifikat halal gratis tersebut, karena jika pengusaha mau membuat sertifikat halal secara mandiri, harus membayar dengan tarif yang disesuaikan dengan sekala usaha, mulai atas mikro, kecil, menengah dan besar.

Untuk usaha mikro dan kecil dikenakan tarif Rp230 ribu per 20 menu. Sementara untuk pengusaha besar bisa dikenakan puluhan juta rupiah. Sertifikat halal lanjut dia berlaku seumur hidup dan dilaporkan perkembangannya minimal satu tahu sekali.

“Selama program gratis, rumah makan bisa mendaftarkan hingga 30 menu tanpa biaya. Sementara untuk usaha minuman, maksimal 10 menu. Jika melebihi itu, akan dikenakan tarif tambahan sesuai ketentuan BPJPH,” ujar dia.

Baca juga: Ditresnarkoba Kepri kerahkan K9 cek barang penumpang kapal

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 400 pelaku usaha yang terdata di Natuna. Pemerintah memberikan batas waktu hingga Oktober 2026 bagi seluruh pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.

Rizky berharap, melalui program ini masyarakat semakin sadar pentingnya sertifikasi halal, baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen maupun memperluas peluang pasar.

“Bagi usaha yang belum memiliki sertifikat halal atau nonhalal hingga batas waktu tersebut, akan dianggap ilegal,” ujar dia.

Baca juga:
Kejari Batam terima pelimpahan tersangka korupsi PNBP rugikan negara Rp4,5 miliar

Mendukbangga: Pendistribusian MBG di pulau-pulau perlu perlakuan khusus

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE