DPR Tuding PLN Hampir Bangkrut
Kamis, 2 Mei 2013 16:37 WIB
Batam (Antara Kepri) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, menuding PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta uang sekitar Rp6 triliun pada akhir Desember 2012 ke Kementerian Keuangan karena hampir bangkrut.
"Informasi yang saya terima, PLN menerima tunai Rp6 triliun dari Kementerian Keuangan dengan alasan, jika tidak diberikan maka akan 'default'," kata Harry di Batam, Kamis.
Ia mengatakan dana itu dicairkan Kementerian Keuangan ke PLN pada 28 Desember 2012.
Dana tunai yang diberikan kepada PLN, kata dia, tanpa persetujuan DPR.
"Saya akan panggil Menteri Keuangan yang kebetulan dijabat Menko untuk memberikan penjelasan," kata dia.
Ia menduga, PLN nyaris "default" karena sudah jatuh tempo pembayaran obligasi namun tidak bisa membayar karena tidak punya dana.
"Apabila obligasi jatuh tempo, tidak ada tunai PLN. Kalau tidak bisa bayar itu, maka default. Bangkrut," kata dia menjelaskan.
Ia menduga, berdasarkan alasan itu, maka PLN meminta dana segar ke Kementerian Keuangan.
Jika benar PLN bangkrut, kata dia, maka seharusnya diumumkan ke publik dan dibuka kasusnya.
"Agar jelas, terbuka benar, masyarakat tahu," kata.
Di sisi lain, ia mengatakan PLN dan Kementerian Keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya karena mencairkan dana besar tanpa persetujuan DPR.
"Dalam UU Keuangan Negara pasal 34 ayat 1, menteri, pimpinan lembaga, apabila menyalahgunakan keuangan negara dapat dipenjara," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Informasi yang saya terima, PLN menerima tunai Rp6 triliun dari Kementerian Keuangan dengan alasan, jika tidak diberikan maka akan 'default'," kata Harry di Batam, Kamis.
Ia mengatakan dana itu dicairkan Kementerian Keuangan ke PLN pada 28 Desember 2012.
Dana tunai yang diberikan kepada PLN, kata dia, tanpa persetujuan DPR.
"Saya akan panggil Menteri Keuangan yang kebetulan dijabat Menko untuk memberikan penjelasan," kata dia.
Ia menduga, PLN nyaris "default" karena sudah jatuh tempo pembayaran obligasi namun tidak bisa membayar karena tidak punya dana.
"Apabila obligasi jatuh tempo, tidak ada tunai PLN. Kalau tidak bisa bayar itu, maka default. Bangkrut," kata dia menjelaskan.
Ia menduga, berdasarkan alasan itu, maka PLN meminta dana segar ke Kementerian Keuangan.
Jika benar PLN bangkrut, kata dia, maka seharusnya diumumkan ke publik dan dibuka kasusnya.
"Agar jelas, terbuka benar, masyarakat tahu," kata.
Di sisi lain, ia mengatakan PLN dan Kementerian Keuangan telah menyalahgunakan wewenangnya karena mencairkan dana besar tanpa persetujuan DPR.
"Dalam UU Keuangan Negara pasal 34 ayat 1, menteri, pimpinan lembaga, apabila menyalahgunakan keuangan negara dapat dipenjara," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tanggapi Budie Arie, Ketua DPR Puan Maharani tegaskan pemilu digelar setiap 5 tahun
27 August 2026 13:49 WIB
Demo hari ini, Polda Metro Jaya amankan 65 orang jelang penyampaian aspirasi di DPR
27 August 2026 12:41 WIB
Menkeu Purbaya siapkan anggaran Rp31 T buat pengalihan PPPK jadi pegawai pemerintah pusat
20 August 2026 14:06 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB