Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menyebutkan calon anggota legislatif dari 12 partai politik yang akan bertarung pada Pemilihan Umum 2014 belum melengkapi berbagai persyaratan yang diharuskan.

"Kami sudah plenokan hasil verifikasi tahap pertama dan hampir semua calon anggota legislatif dari 12 partai politik yang mendaftarkannya belum melengkapi persyaratan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), Said Sirajuddin di Tanjungpinang, Senin.

Said mengatakan KPU secara resmi akan memberitahukan kepada partai politik mengenai kekurangan kelengkapan berkas administrasi tersebut pada 8 Mei 2013 dan diberikan waktu dari tanggal 9 sampai 22 Mei untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang tersebut.

Menurut Said, kekurangan itu pada umumnya tidak melampirkan persyaratan administrasi itu dalam bentuk "soft copy" dalam kepingan CD, ada beberapa caleg yang melegalisir ijazahnya bukan pada tempatnya dan sejumlah persyaratan lain.

"Diharapkan parpol atau caleg untuk teliti melengkapi kekurangan itu, karena perbaikan hanya sekali dan kami harapkan perbaikan itu diserahkan bersamaan secara utuh, tidak dicicil," ujar Said.

Dari 12 partai politik tersebut menurut Said ada beberapa partai yang belum memenuhi kuota caleg sebanyak 45 orang untuk DPRD Provinsi Kepri.

"Jika masih ingin memenuhi kuota atau merubah calegnya, kepada partai politik dipersilahkan selama masa perbaikan, asal tidak melebihi dari kuota 45 orang," ujarnya.

Mengenai caleg ganda, menurut Said tidak ada ditemukan dan caleg yang sempat bermasalah hukum sudah melengkapinya dengan bukti pemberitahuan ke media atau pengumuman kepada publik melalui media serta persyaratan lainnya. (Antara)

Editor: Rusdianto