Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Ilir (OI) menangkap dua pelaku pencabulan terhadap mahasiswi KKN di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa di Ogan Ilir, Selasa, mengatakan dua orang terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir.
Adapun kasus ini bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi posko KKN.
Baca juga: Rocky Gerung datangi Polda Metro Jaya jadi ahli terkait kasus ijazah
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan S. Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN.
Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap dua pelaku cabul terhadap mahasiswi KKN di Ogan Ilir