Batam (Antara Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 2013 pada 19 hingga 20 Juni di Batam.
"Rakernas Amdal 2013 ini terasa istimewa karena bersamaan dengan satu tahun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Batam, Rabu.
Menurut Balthasar Kambuaya, Rakernas Amdal 2013 tersebut bertujuan merumuskan dan menerapkan hubungan antara Amdal dengan instrumen lingkungan lainnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Selain itu, rakernas juga bertujuan mengevaluasi efektivitas Amdal sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, meliputi tata ruang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia," katanya.
Tema yang diusung oleh KLH dalam Rakernas Amdal 2013 itu adalah "Memperkuat Infrastruktur Amdal dan UKL-UPL untuk Meningkatkan Efektivitas Izin Lingkungan".
Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
Strategisnya amdal
Balthasar mengatakan pemilihan tema tersebut guna mengangkat posisi strategis Izin Lingkungan dalam pembangunan Indonesia seperti amanat pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang PPLH serta Peraturan Perundang-undangan sektor.
Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika sudah melalui proses Amdal dan UKL-UPL yang telah dinyatakan layak.
"Izin Lingkungan yang adalah salah satu syarat penerbitan izin usaha dan kegiatan di Indonesia menjadi 'kunci penting dan menentukan' karena pada dasarnya itu merupakan 'jantung' dari sistem perizinan di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, pada rakernas tersebut, Menteri Lingkungan Hidup memberikan arahan dan instruksi kepada unit kerja di KLH dan instansi lingkungan hidup di daerah untuk memperkuat infrastruktur Amdal, UKL-UPL, serta efektivitas Izin Lingkungan.
Ada pun tiga agenda utama dari Rakernas Amdal 2013, yaitu esensi izin lingkungan dan prasyarat untuk terwujudnya efektivitas izin lingkungan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan; kondisi infrastruktur Amdal, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan saat ini; serta langkah penguatan Amdal dan UKL-UPL ke depan guna meningkatkan efektivitas izin lingkungan.
Rakernas Amdal merupakan forum nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, pakar, konsultan amdal, lembaga pelatihan, dan masyarakat untuk mengevaluasi dan merumuskan arah pelaksanaan sistem AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan di Indonesia.
"Melalui forum ini diharapkan para pemangku kepentingan Amdal, UKL-UPL, dan izin lingkungan yang biasa disebut "amdalers" dapat melakukan evaluasi dan merumuskan langkah penguatan infrastruktur Amdal dan efektivitas izin lingkungan," kata Balthasar.
Acara Rakernas Amdal 2013 tersebut dihadiri sekitar 1.000 peserta dari perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi dan kabupaten-kota, Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Pusat Studi Lingkungan (PSL) berbagai perguruan tinggi, konsultan AMDAL, LSM, instansi pemerintah terkait, dan anggota Forum AMDAL Indonesia (FAI). (Antara)
Editor: Rusdianto
KLH Selenggarakan Rakernas Amdal 2013 di Batam
Rabu, 19 Juni 2013 16:41 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Puan di Rakernas V minta Megawati tetap jadi Ketua Umum PDIP 2025 - 2030
26 May 2024 15:33 WIB, 2024
Megawati beri pengarahan tertutup di hari kedua Rakernas V PDI Perjuangan
25 May 2024 10:31 WIB, 2024
Gibran Rakabuming hadir di kegiatan lomba mewarnai hingga Rakernas Peradi di Solo
07 December 2023 9:43 WIB, 2023
Rakernas PDI Perjuangan serahkan pengumuman cawapres kepada Megawati
01 October 2023 15:04 WIB, 2023