Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan Khalid Basalamah dipanggil KPK dalam rangka untuk didalami masalah jual beli atau pengisian kuota ibadah haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan.

Baca juga: Cegah keracunan, Komisi IX DPR Minta SPPG di Kepri pasang label kedaluarsa MBG

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Khalid Basalamah sebagai saksi kasus kuota haji