
KPK periksa Muhadjir Effendy terkait kuota haji

Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan pada tahun 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, menjelaskan KPK meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait hal tersebut karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Dan keterangannya dibutuhkan pada penyidikan kasus kuota haji.
“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” katanya.
Muhadjir Effendy setelah menjalani pemeriksaan mengonfirmasi pernyataan KPK dengan mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim pada 2022.
“Enggak banyak (pertanyaan, red.). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata dia menjawab jumlah pertanyaan yang ditanyakan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan alasan mendadak memenuhi panggilan KPK, padahal sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan untuk pada Senin ini.
“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kuota haji tambahan pada 2022
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
