Batam (ANTARA) - Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis mengatakan agenda paripurna kali ini mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan perda pengelolaan persampahan yang sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kota Batam.

“Sesuai mekanisme, hari ini diagendakan untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul Wali Kota tersebut,” katanya.

Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan agar Ranperda tersebut dapat dibahas ke tahap berikutnya.

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Anwar Anas menilai persoalan sampah di Batam sudah menjadi isu mendesak yang membutuhkan penguatan regulasi.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk mewujudkan Batam yang bersih dan indah dengan menyetujui usulan Ranperda perubahan ini,” ujar Anwar.

Dukungan juga disampaikan Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN-Demokrat-PPP, serta Fraksi Hanura-PSI-PKN.

Sementara itu, Fraksi PKS memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan terkait perlunya transformasi paradigma pengelolaan sampah dan peningkatan kualitas pelayanan.

Fraksi PKB juga menyoroti tingginya volume sampah di Batam yang disebut mencapai sekitar 1.300 ton per hari sehingga membutuhkan peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan sampah.

Menanggapi pandangan seluruh fraksi tersebut, Kamaluddin menegaskan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan sesuai tahapan mekanisme yang berlaku.

Usai agenda pandangan umum fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan panitia khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.