Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengantongi status Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna Marwan Sjah Putra di Natuna, Sabtu, mengatakan status itu didapat setelah adanya keputusan Kemendag RI Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.

Ia menegaskan capaian tersebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan Bupati Natuna Cen Sui Lan yang menginginkan proses ekspor-impor produk lokal menjadi lebih cepat dan mudah serta dikenal ke seluruh penjuru.

Tim dari Kementerian Perdagangan RI juga berperan besar dalam membantu seluruh proses hingga Natuna resmi memiliki IPSKA.

Ia menjelaskan, Bupati Natuna Cen Sui Lan terus berupaya mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kehadiran IPSKA menjadi salah satu langkah strategis yang tengah dimulai.

Dengan memiliki IPSKA, Natuna akan memperoleh berbagai manfaat, mulai atas pencatatan devisa ekspor, peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD), hingga penguatan identitas produk lokal agar lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: BPBL Batam sebut minat terhadap budidaya lobster modeling mulai meningkat

Selain itu, keinginan Bupati Natuna Cen Sui Lan untuk mengurangi biaya yang selama ini membebani pelaku usaha lokal, akibat panjangnya alur pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA), juga dapat terwujud melalui kehadiran IPSKA.

"Alhamdulillah, setelah hampir 27 tahun berdiri, Natuna akhirnya memiliki pejabat yang dapat menerbitkan surat keterangan asal untuk ekspor, hal ini tentunya berkat bimbingan dan arahan Bupati Natuna Ibu Cen Sui Lan," ucapnya.

Selama ini, layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) hanya tersedia di kota-kota besar. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala bagi pelaku usaha di Natuna karena harus mengeluarkan biaya tambahan dan menghadapi proses logistik yang lebih panjang.

Tidak hadirnya IPSKA di Natuna pada beberapa periode lalu, juga membuat produk ekspor asal Natuna selama ini lebih dikenal sebagai produk dari daerah tempat SKA diterbitkan.

Ia menjelaskan, layanan IPSKA di Natuna mulai dapat dioperasikan pada Mei 2026, namun peresmian dijadwalkan pada awal Juni 2026, oleh Bupati Natuna Cen Sui Lain bersama Kementerian Perdagangan secara dalam jaringan (daring).

Marwan menambahkan, Natuna telah memiliki pintu ekspor, salah satunya melalui Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga.

Ia menyebutkan, terdapat tiga pejabat IPSKA di Natuna, yakni dirinya bersama dua staf Disperindagkopum Natuna yang telah ditunjuk untuk menjalankan layanan tersebut.

"Pejabat IPSKA harus berasal dari dinas perdagangan. Saya menjadi pejabat pertama, kemudian dua lainnya adalah staf kami," kata Marwan.

Baca juga: Sapi kurban presiden untuk warga di pulau terluar