Batam (Antara Kepri) - Badan Koordinasi Keamanan Laut berencana membongkar 72 anjungan lepas pantai (rig) pascaproduksi yang tersebar di perairan Indonesia karena mengganggu alur pelayaran dan dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan pelayaran.
"Kami terlebih dulu akan menanyakan bahwa rig yang tidak dipakai itu tanggung jawab siapa, karena menyangkut keamanan alur pelayaran," kata Kalakhar Bakorkamla Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto usai meresmikan dua kapal negara di Batam, Selasa.
Menurut Bambang, rig yang sudah tidak terpakai dan tidak dilengkapi rambu-rambu, sangat berbahaya. Bahkan, dalam catatannya sudah ada 12 kapal kecelakaan akibat menabrak rig tanpa rambu.
"Pernah ada anjungan kapal niaga yang tengah melintasi perairan Madura, hancur karena menabrak besi," kata dia.
Bakorkamla, kata dia, sebagai koordinator di laut berupaya untuk mengurangi kecelakaan dan meminimalkan keluhan dari pengguna pelayaran Indonesia akibat rig yang sudah tidak terpakai.
Meski begitu, menurut dia, rencana pembongkaran rig masih dalam tahap awal. Namun Bakorkamla sudah membulatkan tekad untuk mengatasi permasalahan rig yang mengganggu pelayaran, kata dia.
Bakorkamla mencatat terdapat 573 rig dan 8 persen di antaranya mengganggu lalu lintas laut. Rig-rig itu banyak berada di utara Pulau Jawa, timur Sumatera dan timur Kalimantan. Kategori tidak digunakan meliputi pascaproduksi dan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi sehingga ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama yang mengoperasikannya.
Ia mengatakan pembongkaran rig tidak terpakai mengacu pada United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) yang mengatur pemberitahuan mengenai pembangunan pulau buatan, instalasi atau bangunan dan sarana tetap dan bangunan tersebut harus dipelihara.
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab menjamin keselamatan pelayaran dengan memperhatikan setiap standar internasional yang diterima secara umum. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami terlebih dulu akan menanyakan bahwa rig yang tidak dipakai itu tanggung jawab siapa, karena menyangkut keamanan alur pelayaran," kata Kalakhar Bakorkamla Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto usai meresmikan dua kapal negara di Batam, Selasa.
Menurut Bambang, rig yang sudah tidak terpakai dan tidak dilengkapi rambu-rambu, sangat berbahaya. Bahkan, dalam catatannya sudah ada 12 kapal kecelakaan akibat menabrak rig tanpa rambu.
"Pernah ada anjungan kapal niaga yang tengah melintasi perairan Madura, hancur karena menabrak besi," kata dia.
Bakorkamla, kata dia, sebagai koordinator di laut berupaya untuk mengurangi kecelakaan dan meminimalkan keluhan dari pengguna pelayaran Indonesia akibat rig yang sudah tidak terpakai.
Meski begitu, menurut dia, rencana pembongkaran rig masih dalam tahap awal. Namun Bakorkamla sudah membulatkan tekad untuk mengatasi permasalahan rig yang mengganggu pelayaran, kata dia.
Bakorkamla mencatat terdapat 573 rig dan 8 persen di antaranya mengganggu lalu lintas laut. Rig-rig itu banyak berada di utara Pulau Jawa, timur Sumatera dan timur Kalimantan. Kategori tidak digunakan meliputi pascaproduksi dan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi sehingga ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama yang mengoperasikannya.
Ia mengatakan pembongkaran rig tidak terpakai mengacu pada United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) yang mengatur pemberitahuan mengenai pembangunan pulau buatan, instalasi atau bangunan dan sarana tetap dan bangunan tersebut harus dipelihara.
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab menjamin keselamatan pelayaran dengan memperhatikan setiap standar internasional yang diterima secara umum. (Antara)
Editor: Rusdianto