DPRD Anambas Kembalikan Ranperda RSUD
Sabtu, 23 November 2013 18:33 WIB
Anambas (Antara Kepri) - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada pemerintah daerah setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat Badan Legislasi.
“Kita sudah melakukan pembahasan. Tapi Ranperda tersebut harus kita kembalikan kepada Pemda, karena harus direvisi,†ucap Ketua Banleg DPRD Anambas, Sarivan di Tarempa, Jumat.
Dia mengakui sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah pada 11 September 2013, dengan No: 07/ DPRD.KKA.170/09/13 tentang hal tersebut.
Dijelaskannya, pada point kedua surat tersebut disebutkan bahwa Perda tidak bisa menentukan kelas atau tipe RSUD yang akan dibentuk. Hal itu bukan hasil tafsiran Banleg semata, namun sesuai dengan hasil konsultasi di Embung Fatimah, Kota Batam pada 8 Juli 2013 bersama Dinkes Anambas.
“Pada point 2 itu kita tegaskan bahwa berdasarkan Permen Kesehatan No 147 tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit bahwa Perda tidak bisa menentukan kelas atau tipe RSUD,†jelas Sarivan.
Sementara pada point 3, berbunyi sehubungan dengan hal tersebut Dinas terkait disarankan untuk merevisinya sebagaimana telah disampaikan berdasarkan aturan-aturan yang memperkuat pendirian tipe atau kelas RSUD Anambas.
“Sejauh ini, hasil revisi Ranperda dari dinas terkait belum disampaikan kembali kepada kami,†ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Said Mohd. Damrie tidak bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Dirinya mengaku sedang mengikuti rapat saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selularnya. “Maaf saya lagi meeting, lain kali saja yah,†ujarnya saat dihubungi .
Pada penyampaian Ranperda RSUD, Maret silam, Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin menilai, Ranperda tentang organisasi tata kerja RSUD ini sangat penting.
Sebab, hingga saat ini Anambas belum memiliki RSUD. Memang diakuinya, saat ini Anambas memiliki sebanyak dua rumah sakit namun pelayanannya masih belum maksimal.
Dua RS tersebut masing-masing, Rumah Sakit Lapangan di Kecamatan Palmatak dan Rumah Sakit Bergerak di Kecamatan Jemaja.
"Kita berencana jika Ranperda RSUD disahkan DPRD, maka akan kita jadikan Puskesmas Tarempa saat ini menjadi RSUD. Sementara, puskesmas sendiri akan dipindahkan ke Desa Batu Tambun," kata Bupati. (Antara)
Editor: Rusdianto
“Kita sudah melakukan pembahasan. Tapi Ranperda tersebut harus kita kembalikan kepada Pemda, karena harus direvisi,†ucap Ketua Banleg DPRD Anambas, Sarivan di Tarempa, Jumat.
Dia mengakui sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah pada 11 September 2013, dengan No: 07/ DPRD.KKA.170/09/13 tentang hal tersebut.
Dijelaskannya, pada point kedua surat tersebut disebutkan bahwa Perda tidak bisa menentukan kelas atau tipe RSUD yang akan dibentuk. Hal itu bukan hasil tafsiran Banleg semata, namun sesuai dengan hasil konsultasi di Embung Fatimah, Kota Batam pada 8 Juli 2013 bersama Dinkes Anambas.
“Pada point 2 itu kita tegaskan bahwa berdasarkan Permen Kesehatan No 147 tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit bahwa Perda tidak bisa menentukan kelas atau tipe RSUD,†jelas Sarivan.
Sementara pada point 3, berbunyi sehubungan dengan hal tersebut Dinas terkait disarankan untuk merevisinya sebagaimana telah disampaikan berdasarkan aturan-aturan yang memperkuat pendirian tipe atau kelas RSUD Anambas.
“Sejauh ini, hasil revisi Ranperda dari dinas terkait belum disampaikan kembali kepada kami,†ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Said Mohd. Damrie tidak bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
Dirinya mengaku sedang mengikuti rapat saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selularnya. “Maaf saya lagi meeting, lain kali saja yah,†ujarnya saat dihubungi .
Pada penyampaian Ranperda RSUD, Maret silam, Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin menilai, Ranperda tentang organisasi tata kerja RSUD ini sangat penting.
Sebab, hingga saat ini Anambas belum memiliki RSUD. Memang diakuinya, saat ini Anambas memiliki sebanyak dua rumah sakit namun pelayanannya masih belum maksimal.
Dua RS tersebut masing-masing, Rumah Sakit Lapangan di Kecamatan Palmatak dan Rumah Sakit Bergerak di Kecamatan Jemaja.
"Kita berencana jika Ranperda RSUD disahkan DPRD, maka akan kita jadikan Puskesmas Tarempa saat ini menjadi RSUD. Sementara, puskesmas sendiri akan dipindahkan ke Desa Batu Tambun," kata Bupati. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Rancangan APBD Bintan 2027 fokus pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas daerah
16 July 2026 21:58 WIB
Pemprov Kepri tidak beri bantuan hukum ASN tersangka penggelapan tiket Pesparawi
14 July 2026 19:03 WIB
KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus suap
09 July 2026 11:43 WIB
Ketua DPRD Batam: Kerukunan masyarakat jadi modal penting pembangunan serta investasi
03 July 2026 13:44 WIB